PEMERINTAH YANG ASPIRATIF TERHADAP HAK BERPENDAPAT WARGANYA
Di tingkat internasional, kewajiban pemerintah untuk mendengarkan aspirasi warganya dijamin dalam banyak konvensi dan instrumen hukum internasional, termasuk:
Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (UDHR) 1948:
Pasal 21 ayat (1) UDHR menyatakan bahwa "Setiap orang memiliki hak untuk berpartisipasi dalam pemerintahan negaranya, secara langsung atau melalui wakil yang dipilih secara bebas."
Pasal 21 ayat (3) menegaskan bahwa "Volontarisme rakyat dalam memilih pemerintahnya adalah cara utama untuk mewujudkan partisipasi rakyat dalam proses politik."
Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR) 1966:
Pasal 25 ICCPR mengatur bahwa "Setiap warga negara memiliki hak yang sama untuk berpartisipasi dalam urusan publik, baik secara langsung maupun melalui wakil yang dipilih."
Prinsip-prinsip ini menekankan hak setiap individu untuk berpartisipasi dalam kehidupan politik dan pemerintahan, yang termasuk memberi masukan atau aspirasi terhadap kebijakan pemerintah.
Pemerintahan yang transparan dan akuntabel merupakan nilai dasar dalam tata kelola pemerintahan yang baik. Pemerintah harus terbuka terhadap informasi dan mendengarkan aspirasi publik sebagai bagian dari akuntabilitasnya kepada rakyat. Hal ini diterjemahkan dalam berbagai instrumen internasional dan nasional, seperti:
Prinsip Keterbukaan Pemerintahan (Open Government Principles) yang mengedepankan partisipasi publik dalam pembuatan kebijakan dan keputusan.
Konvensi Anti-Korupsi internasional, seperti Konvensi PBB tentang Anti-Korupsi (UNCAC), mengharuskan pemerintah untuk transparan dalam pengambilan keputusan dan kebijakan.
Di Indonesia, kewajiban pemerintah untuk mendengarkan aspirasi warganya juga tercermin dalam berbagai regulasi dan prinsip hukum nasional:
UUD 1945:
Pasal 27 ayat (1) menjamin bahwa "Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan."
Pasal 28E ayat (3) memberikan hak bagi setiap warga negara untuk menyatakan pendapat.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR):
Pemerintah Indonesia mengakui dan mengimplementasikan ketentuan-ketentuan ICCPR, yang mengharuskan negara untuk memberi ruang bagi partisipasi publik dalam proses pengambilan keputusan.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik:
Pasal 7 mengatur bahwa pemerintah wajib menyediakan mekanisme bagi warga untuk mengajukan keluhan atau masukan terkait layanan publik.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik:
Menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi dari badan publik, sebagai bagian dari prinsip transparansi dan akuntabilitas pemerintahan.
Beberapa kebijakan atau regulasi lain, seperti yang berlaku di tingkat lokal atau dalam sektor tertentu (misalnya, kebijakan lingkungan hidup, pembangunan infrastruktur), mengharuskan pemerintah untuk melakukan konsultasi publik atau melibatkan masyarakat dalam proses perencanaan dan pengambilan keputusan.
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Laporan dan Pengelolaan Aspirasi Masyarakat mewajibkan setiap instansi pemerintah untuk menerima, mengelola, dan menanggapi aspirasi yang disampaikan oleh masyarakat.
Kebebasan berpendapat dalam empat instrumen hukum dan HAM: Universal Declaration of Human Rights (UDHR), International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR), UUD 1945, dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.
Pasal 19:
"Everyone has the right to freedom of opinion and expression; this right includes freedom to hold opinions without interference and to seek, receive and impart information and ideas through any media and regardless of frontiers."
(Setiap orang berhak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi; hak ini termasuk kebebasan untuk memiliki pendapat tanpa campur tangan serta untuk mencari, menerima dan menyampaikan informasi dan gagasan melalui media apapun dan tanpa batasan.)
Pasal 19:
Setiap orang berhak untuk mempunyai pendapat tanpa campur tangan.
Setiap orang berhak atas kebebasan berekspresi; hak ini termasuk kebebasan untuk mencari, menerima dan menyampaikan berbagai informasi dan gagasan dari segala jenis, tanpa memandang batas, baik secara lisan, tulisan atau cetakan, dalam bentuk seni, atau melalui media lain pilihan orang tersebut.
Pelaksanaan hak-hak ini membawa kewajiban dan tanggung jawab tertentu. Karena itu, pelaksanaannya dapat dikenakan pembatasan tertentu, tetapi pembatasan ini hanya dapat dikenakan yang ditetapkan oleh hukum dan yang diperlukan untuk:
Menghormati hak atau reputasi orang lain.
Melindungi keamanan nasional atau ketertiban umum, atau kesehatan atau moral umum.
Pasal 28E ayat (3):
"Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat."
Pasal 28F:
"Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia."
Pasal 23 ayat (2):
"Setiap orang bebas untuk mempunyai, mengeluarkan, dan menyebarluaskan pendapat sesuai dengan hati nuraninya, secara lisan dan/atau tulisan melalui media cetak maupun elektronik dengan memperhatikan nilai-nilai agama, kesusilaan, ketertiban, kepentingan umum, dan keutuhan bangsa."
Pasal 14 ayat (1):
"Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi yang diperlukan untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya."
Pasal 14 ayat (2):
"Setiap orang berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis sarana yang tersedia."