Dasar Hukum
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 29 Tahun 2022 tentang Pemblokiran dan Pembukaan Pemblokiran Akses Perseroan Terbatas pada Sistem Administrasi Badan Hukum:
Pasal 1
angka 2, Sistem Administrasi Badan Hukum yang selanjutnya disingkat SABH adalah sistem pelayanan administrasi badan hukum secara elektronik yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum;
angka 3, Akses adalah kegiatan memanfaatkan layanan mengenai Perseroan yang tersedia pada SABH oleh Notaris dan/atau pemohon;
angka 4, Pemblokiran adalah tindakan menutup Akses Perseroan dalam SABH;
angka 5, Pembukaan Pemblokiran adalah tindakan membuka kembali Akses Perseroan dalam SABH yang sebelumnya dilakukan Pemblokiran.
Pasal 2
ayat (1), Permohonan Pemblokiran Akses diajukan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal;
ayat (2), Permohonan Pemblokiran Akses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diajukan secara elektronik atau nonelektronik dengan mencantumkan alasan Pemblokiran Akses;
Pasal 3,
Pemblokiran Akses dilakukan terhadap:
huruf a, Perseroan persekutuan modal; dan
huruf b, Perseroan perorangan.
Pasal 4
ayat (1), Pemblokiran Akses terhadap Perseroan persekutuan modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a terdiri atas:
a. Pemblokiran seluruhnya; dan
b. Pemblokiran perubahan pemegang saham.
ayat (2), Pemblokiran seluruhnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mengakibatkan Akses Perseroan ditutup;
ayat (3), Pemblokiran perubahan pemegang saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, mengakibatkan Akses Perseroan ditutup terhadap perubahan:
a. seluruh pemegang saham; atau
b. sebagian pemegang saham.
Pasal 5
ayat (1) huruf d, Permohonan Pemblokiran seluruhnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a dapat diajukan oleh instansi pemerintah yang berwenang;
Pasal 13
ayat (1), Terhadap Perseroan yang telah dilakukan Pemblokiran Akses dapat diajukan Pembukaan Pemblokiran Akses;
ayat (2), Permohonan pembukaan Pemblokiran Akses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal;
ayat (3), Permohonan Pembukaan Pemblokiran Akses sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diajukan secara elektronik atau nonelektronik dengan mencantumkan alasan Pembukaan Pemblokiran Akses;
Pasal 16
ayat (1) huruf d, Permohonan Pembukaan Pemblokiran Akses seluruhnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf a dapat diajukan oleh instansi pemerintah yang berwenang;
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 28 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemblokiran dan Pembukaan Pemblokiran Akses Sistem Administrasi Badan Hukum Yayasan dan Perkumpulan (Permenkumham Nomor 28 Tahun 2016):
Pasal 1
- angka 3, Sistem Administrasi Badan Hukum yang selanjutnya disingkat SABH adalah sistem pelayanan administrasi Yayasan dan Perkumpulan secara elektronik yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum;
- angka 4, Pemblokiran Akses adalah penutupan SABH Yayasan dan Perkumpulan;
Pasal 3
huruf c, Pemblokiran Akses Yayasan dapat diajukan oleh instansi pemerintah terkait dan/atau pimpinan lembaga penegak hukum yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Pasal 4
Pemblokiran Akses Yayasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diajukan berdasarkan permohonan secara tertulis kepada Menteri melalui Direktur Jenderal;
Pasal 8
huruf b, Permohonan Pemblokiran Akses Perkumpulan dapat diajukan oleh instansi pemerintah terkait dan/atau pimpinan lembaga penegak hukum yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Pasal 9
Pemblokiran Akses Perkumpulan dilakukan berdasarkan permohonan secara tertulis kepada Menteri melalui Direktur Jenderal;
Pasal 13
Pembukaan Pemblokiran Akses dilakukan berdasarkan permohonan secara tertulis kepada Menteri melalui Direktur Jenderal;
Pasal 16
Permohonan pembukaan Pemblokiran Akses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c dan Pasal 8 huruf b diaiukan oleh pemohon Pemblokiran
Pasal 17
Permohonan pembukaan Pemblokiran Akses diajukan secara tertulis kepada Menteri melalui Direktur Jenderal dengan menyebutkan alasan dan melampirkan dokumen terkait dengan alasan tersebut;
Pelaksanaan Permohonan Pemblokiran Akses SABH
pemblokiran akses SABH mengakibatkan dihentikannya layanan administrasi badan hukum, antara lain:
Wajib Pajak tidak dapat mendaftarkan perubahan anggaran dasar, pemberitahuan perubahan anggaran dasar, dan pemberitahuan data perseroan mengenai perubahan susunan direksi, dewan komisaris serta pemindahan hak atas saham pada SABH;
Wajib Pajak tidak dapat mencetak company profile yang dipersyaratkan dalam proses pembiayaan ke lembaga jasa keuangan dan/atau lelang pekerjaan dari pemerintah;
Sistem Online Single Submission (OSS) tidak dapat merekam data korporasi pada AHU- online;
pemblokiran akses SABH tidak mengakibatkan berhentinya kegiatan operasional Wajib Pajak yang diusulkan untuk dilakukan pemblokiran;
saat ini permohonan Pemblokiran Akses SABH dilakukan terhadap Wajib Pajak Badan yang berbentuk Perseroan Terbatas, Yayasan, atau Perkumpulan;
permohonan Pemblokiran Akses SABH dengan kriteria sebagai berikut:
a. mempunyai jumlah utang pajak yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap sekurang- kurangnya sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah); dan
b. atas utang pajak sebagaimana dimaksud dalam huruf a telah dilaksanakan pemberitahuan Surat Paksa;
5. Direktur Jenderal Pajak dapat menyampaikan permohonan Pemblokiran Akses SABH melalui Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum u.p. Direktur Perdata;