APBN Now (2026)
Rencana pendapatan negara sebesar Rp 3.153.580.466.863,- naik % dari tahun 2025 sebesar Rp 3.005.127.683.257.000,-.
Pendapatan negara terdiri atas penerimaan perpajakan Rp 2.693.714.250.000.000,-, PNBP sebesar Rp 459.199.942.626.000,- dan hibah sebesar Rp666.274.237.000,-. Penerimaan Perpajakan sebesar Rp2.693.714.250.000.000,- dan tahun 2025 Rp2.490.911.571.145.000,- (PPH,PPN,PBB,CUKAI,PTLL).
Realisasi Penerimaan perpajakan 2025 sebesar 2.387.281,80 Milyar
Belanja negara sebesar Rp 3.842.728.369.471.000,- naik dari tahun 2025 sebesar Rp3.621.313.743.500.000,-.
Belanja negara terdiri atas belanja pusat sebesar 3.149.733.390.760.000,- dan Belanja ke Daerah sebesar Rp692.994.978.711.000,-
Defisit anggaran sebesar 689.147.902.608.000,- atau sebesar % naik dibandingkan 2025 sebesar 616.186.060.243.000,- atau % terhadap PDB.
sumber:
UU Nomor 17 tahun 2025 tentang APBN 2026
UU Nomor 62 tahun 2024 tentang APBN 2025
Indonesia economic grows very well thaT in 2022 Indonesia can grow 5.3 percent, and in 2023 outlook projection can be estimated 5.0 percent. Economic sector that estimated can be grow positively namely information and communication technology, transportatioan, and of course micro small and medium enterprises (UMKM).
PP 58 tahun 2023 TARIF PEMOTONGAN PAJAK PENGHASII.AN PASAL 2T ATAS PENGHASII,AN SEHUBUNGAN DENGAN PEKERJAAN, JASA, ATAU KEGIATAN WAJIB PA.JAK ORANG PRIBADI
Contoh:
Tuan R bekerja sebagai pegawai tetap pada perusahaan PT ABC. gaji sebesar Rp10.000.000,O0 (sepuluh juta rupiah) per bulan dan membayar iuran pensiun sebesar Rp100.000,O0 (seratus ribu rupiah) per bulan. T\ran R berstatus menikah dan tidak memiliki tanggungan (Penghasilan Tidak Kena Pajak K/0). Penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 adalah sebagai berikut:
1. Berdasarkan status PTKP (K/O) dan jumlah penghasilan bruto sebulan Rp 10.000.000,0O (sepuluh juta rupiah), pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Tuan R untuk masa pajak Januari 2024 sampai November 2024 dilakukan dengan menggunakan tarif efektif Kategori A yaitu dengan tarif sebesar 2% (dua persen). Besaran Pajak Penghasilan Pasal 21 per bulan yang dipotong oleh PI ABC atas penghasilan Tuan R untuk masa pajak Januari sampai November 2024 adalah sebesar Rp10.000.000,OO x 2o/o = Rp200.000,00.
2. Pada bulan Desember 2024, penghitungan besarnya pemotongan Pajak Penghasilan Pasd 21 atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Tuan R dalam satu tahun pajak (Januari-Desember 2024) dilakukan dengan menggunakan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan.
Besaran Pajak Pasal 21 yang dipotong oleh PT ABC atas penghasilan Tuan R untuk masa pajak Desember 2O24 adalah sebagai berikut:
Gaji Rp1O.0OO.0OO,OOx12 = Rp12O.0OO.OOO,OO
1. Biaya jabatan 5% x Rp12O.OOO.O00,OO = Rp6.OOO.0OO,0O
2.iuran pensiun RpIOO.OOO,OOx12 =Rp1.2OO.OOO,0O
Penghasilan neto setahun Penghasilan Tidak Kena Pajak setahun Penghasilan Kena Pajak setahun Rp 112.800.O00,00 Rp 54.3oO.ooo,Oo
Pajak Penghasilan Pasal 21 setahun = Tarif Pasal 17 ayat ( 1) huruf a UU PPh x Penghasilan Kena Pajak setahun = 5o/ox Rp54.3O0.0OO,OO = Rp2.715.OO0,OO
Pajak Penghasilan Pasal 2l bulan Desember 2024 = Pajak Penghasilan Pasal 21 setahun - jumlah Pajak Penghasilan Pasal 21 bulan Januari 2024 sampai dengan November 2024 yang telah dipotong = Rp2.7l5.OOO,0O - (Rp2OO,OO0,OO x 11) = Rp515.OOO,OO
168 TAHUN 2023 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMOTONGAN PAJAK ATAS PENGHASILAN SEHUBUNGAN DENGAN PEKERJAAN, JASA, ATAU KEGIATAN ORANG PRIBADI
PMK 164 TAHUN 2023 TENTANG TATA CARA PENGENAAN PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI USAHA YANG DITERIMA ATAU DIPEROLEH WAJIB PAJAK YANG MEMILIKI PEREDARAN BRUTO TERTENTU DAN KEWAJIBAN PELAPORAN USAHA UNTUK DIKUKUHKAN SEBAGAI PENGUSAHA KENA PAJAK
PMK NOMOR 136 TAHUN 2023 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 112/PMK.03/2022 TENTANG NOMOR POKOK WAJIB PAJAK BAGI WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI, WAJIB PAJAK BADAN, DAN WAJIB PAJAK INSTANSI PEMERINTAH
Terhitung sejak tanggal 14 Juli 2022:
a. Wajib Pajak orang pribadi yang merupakan Penduduk menggunakan Nomor Induk Kependudukan;dan
b. Wajib Pajak orang pribadi bukan Penduduk, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak dengan format 16 (enam belas) digit, sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak.
PMK Nomor 122 tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang
PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 94 TAHUN 2023 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 34/PMK.03/2018 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN PEMERIKSAAN BERSAMA ATAS PELAKSANAAN KONTRAK KERJA SAMA BERBENTUK KONTRAK BAGI HASIL DENGAN PENGEMBALIAN BIAYA OPERASI DI BIDANG USAHA HULU MINYAK DAN GAS BUMI
Per-05/PJ/2023 tentang Percepatan Penyelesaian Pengembalian Pendahuluan
PMK 72 tahun 2023 tentang Penyusutan Harta Berwujud/Amortisasi Harta Tak Berwujud
Terbitnya PMK 66 tahun 2023 tentang Perlakuan PPh atas Penggantian atau Imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan
Terbitnya PMK 61 tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar
PMK 112 tahun 2022 tentang NIK NPWP
PMK 71 tahun 2022 tentang PPN JKP Tertentu
PMK 70 tahun 2022 tentang Kriteria Makanan Minuman Tak Dikenai PPN
PMK 69 tahun 2022 tentang PPN Fintech
PMK 68 tahun 2022 tentang PPN Kripto
PMK 67 tahun 2022 tentang PPN Agen Asuransi
PMK 66 tahun 2022 tentang PPN Pupuk Bersubsidi
PMK 65 tahun 2022 tentang PPN Motor Bekas
PMK 64 tahun 2022 tentang PPN Hasil Pertanian
PMK 63 tahun 2022 tentang PPN Tembakau
PMK 62 tahun 2022 tentang PPN LPG
PMK 61 tahun 2022 tentang PPN KMS
PMK 60 tahun 2022 tentang PMSE
PMK 59 tahun 2022 tentang NPWP Instansi
PMK 58 tahun 2022 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah