UU NOmor 14 tahun 2002
Sengketa Pajak adalah sengketa yang timbul dalam bidang perpajakan antara Wajib Pajak atau penanggung Pajak dengan pejabat yang berwenang sebagai akibat dikeluarkannya keputusan yang dapat diajukan Banding atau Gugatan kepada Pengadilan Pajak berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan, termasuk Gugatan atas pelaksanaan penagihan berdasarkan Undangundang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.
Banding adalah upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Wajib Pajak atau penanggung Pajak terhadap suatu keputusan yang dapat diajukan Banding, berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakaan yang berlaku.
Gugatan adalah upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Wajib Pajak atau penanggung Pajak terhadap pelaksanaan penagihan Pajak atau terhadap keputusan yang dapat diajukan Gugatan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku
(1) Pengadilan Pajak mempunyai tugas dan wewenang memeriksa dan memutus Sengketa Pajak.
(2) Pengadilan Pajak dalam hal Banding hanya memeriksa dan memutus sengketa atas keputusan keberatan, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku. (3) Pengadilan Pajak dalam hal Gugatan memeriksa dan memutus sengketa atas pelaksanaan penagihan Pajak atau Keputusan pembetulan atau Keputusan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. (Pasal 31)
KUASA HUKUM
(1) Para pihak yang bersengketa masing-masing dapat didampingi atau diwakili oleh satu atau lebih kuasa hukum dengan Surat Kuasa Khusus.
(2) Untuk menjadi kuasa hukum harus dipenuhi syarat-syarat sebagai berikut: a. Warga Negara Indonesia; b. mempunyai pengetahuan yang luas dan keahlian tentang peraturan perundang-undangan perpajakan; c. persyaratan lain yang ditetapkan oleh Menteri.
(3) Dalam hal kuasa hukum yang mendampingi atau mewakili pemohon Banding atau penggugat adalah keluarga sedarah atau semenda sampai dengan derajat kedua, pegawai, atau pengampu, persyaratan dimaksud tidak diperlukan.
BANDING
Pasal 35
(1) Banding diajukan dengan Surat Banding dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak.
(2) Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima Keputusan yang dibanding, kecuali diatur lain dalam peraturan perundang-undangan perpajakan.
(3) Jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak mengikat apabila jangka waktu dimaksud tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaan pemohon Banding.
Pasal 36
(1) Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Surat Banding.
(2) Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas, dan dicantumkan tanggal diterima surat keputusan yang dibanding.
(3) Pada Surat Banding dilampirkan salinan Keputusan yang dibanding.
(4) Selain dari persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) serta Pasal 35, dalam hal Banding diajukan terhadap besarnya jumlah Pajak yang terutang, Banding hanya dapat diajukan apabila jumlah yang terutang dimaksud telah dibayar sebesar 50% (lima puluh persen).
Pasal 37
(1) Banding dapat diajukan oleh Wajib Pajak, ahli warisnya, seorang pengurus, atau kuasa hukumnya.
(2) Apabila selama proses Banding, pemohon Banding meninggal dunia, Banding dapat dilanjutkan oleh ahli warisnya, kuasa hukum dari ahli warisnya, atau pengampunya dalam hal pemohon Banding pailit.
(3) Apabila selama proses Banding pemohon Banding melakukan penggabungan, peleburan, pemecahan/pemekaran usaha, atau likuidasi, permohonan dimaksud dapat dilanjutkan oleh pihak yang menerima pertanggungjawaban karena penggabungan, peleburan, pemecahan/pemekaran usaha, atau likuidasi dimaksud.
Pasal 40
(1) Gugatan diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak.
(2) Jangka waktu untuk mengajukan Gugatan terhadap pelaksanaan penagihan Pajak adalah 14 (empat belas) hari sejak tanggal pelaksanaan penagihan.
(3) Jangka waktu untuk mengajukan Gugatan terhadap Keputusan selain Gugatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) adalah 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterima Keputusan yang digugat.
(4) Jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) tidak mengikat apabila jangka waktu dimaksud tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaan penggugat.
(5) Perpanjangan jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) adalah 14 (empat belas) hari terhitung sejak berakhirnya keadaan di luar kekuasaan penggugat.
(6) Terhadap 1 (satu) pelaksanaan penagihan atau 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Surat Gugatan.
Hakim Pajak biasanya menekankan:
Follow the money
Follow the goods
Follow the document
Follow the transportation
Follow the person
Pasal 12 KUP:
(1) Setiap Wajib Pajak wajib membayar pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, dengan tidak menggantungkan pada adanya surat ketetapan pajak. ***)
(2) Jumlah Pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan yang disampaikan oleh Wajib Pajak adalah jumlah pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. ***
(3) Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang. ***)
Pasal 12 (3) menegaskan bahwa pemeriksaan dilakukan berdasarkan bukti, bukan berdasarkan pengujian
Acara Biasa
Acara Cepat
A. PENGERTIAN GUGATAN
Merujuk pada Pasal 1 ayat 7 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Gugatan adalah upaya hukum yang dapat dilakukan oleh wajib pajak atau penanggung pajak terhadap pelaksanaan penagihan pajak atau terhadap keputusan yang dapat diajukan gugatan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
E-TAX COURT
E-Tax Court merupakan sistem Informasi yang digunakan untuk melakukan administrasi sengketa pajak secara elektronik yang berupa serangkaian proses pendaftaran sengketa pajak (e-Registration), penyampaian surat banding/surat gugatan/surat uraian banding/surat tanggapan/surat bantahan, data tambahan, surat pernyataan pencabutan sengketa pajak, penetapan majelis/Hakim Tunggal, dan penyampaian pemberitahuan/panggilan, serta pengelolaan, penyampaian dan penyimpanan berkas banding atau gugatan, dengan menggunakan sistem elektronik yang berlaku di Pengadilan Pajak. Ketentuan mengenai e-Tax Court telah diatur dalam Peraturan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PER-1/PP/2023 tentang Administrasi Sengketa Pajak dan Persidangan Elektronik di Pengadilan Pajak. (dapat diunduh di sini)
B. PEMOHON YANG DAPAT MENGAJUKAN GUGATAN
Merujuk pada Pasal 41 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, yang dapat melakukan pengajuan gugatan adalah:
Gugatan dapat diajukan oleh Penggugat, ahli warisnya, seorang pengurus atau kuasa hukumnya.
Apabila selama proses Gugatan, Penggugat meninggal dunia, Gugatan dapat dilanjutkan oleh ahli warisnya, kuasa hukum dari ahli warisnya, atau pengampunya dalam hal Penggugat pailit.
Apabila selama proses Gugatan, Penggugat melakukan penggabungan, peleburan, pemecahan/pemekaran usaha, atau likuidasi, permohonan dimaksud dapat dilanjutkan oleh pihak yang menerima pertanggungjawaban karena penggabungan, peleburan, pemecahan/pemekaran usaha, atau likuidasi dimaksud.
C. KETENTUAN PENGAJUAN GUGATAN
Surat Gugatan diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak.
Surat Gugatan dan kelengkapan administrasi ditujukankepada Ketua Pengadilan Pajak dengan alamat Jl. Hayam Wuruk Nomor 7 Jakarta Pusat 10120.
Surat Gugatanatas pelaksanaan penagihan pajak disampaikan dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari sejak tanggal pelaksanaan penagihan
Surat Gugatanterhadap keputusan selain atas pelaksanaan penagihan pajak disampaikan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterima keputusan yang digugat.
Terhadap 1 (satu) pelaksanaan penagihan atau 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat gugatan.
Surat Gugatan dapat disampaikan dengan menggunakan sistem informasi e-Tax Court pada laman etaxcourt.kemenkeu.go.id, atau dikirim melalui POS atau ekspedisi tercatat lainnya, atau diantar langsung untuk disampaikan melalui Loket Penerimaan Surat Pengadilan Pajak melalui mekanisme Antrean Online.
D. KELENGKAPAN ADMINISTRASI SURAT GUGATAN (SE-08/PP/2017)
1. Surat Gugatan diajukan ke Pengadilan Pajak terdiri dari 2 rangkap (1 asli dan 1 fotokopi).
2. Surat Gugatan dilampiri dengan fotokopi Keputusan dan pelaksanaan penagihan yang diajukan gugatan serta fotokopi dokumen lainnya
sebanyak 2 (dua)rangkap.
3. Surat atau dokumen lainnya sebanyak 2 (dua) rangkap antara lain:
Surat Keputusan atau surat lainnya yang digugat,
Surat Tagihan Pajak (STP) untuk gugatan atas penolakan sanksi administrasi ataupun semua gugatan yang terkait dengan STP,
Pelaksanaan penagihan,
4. Dokumen pendukung lain (1 rangkap):
Fotokopi akta pendirian dan perubahan (yang mencantumkan pengurus yang menandatangani surat gugatan, surat keberatan, surat kuasa khusus, dan pakta integritas) yang telah dimeteraikan kemudian.
Asli surat kuasa khusus bermeterai apabila penandatangan surat gugatan dikuasakan.
Fotokopi kartu kuasa hukum apabila dikuasakan kepada kuasa hukum.
Pakta Integritas.
5. Surat Gugatan disampaikan dalam bentuk softcopy dalam format Microsoft Word (.doc) dan Portable Document Format (PDF).
6. Surat atau dokumen lainnya disampaikan dalam bentuk softcopy dalam format PDF.
7. Softcopy disampaikan dalam bentuk Compact Disc atau Flashdisk sebanyak 1 (satu) buah untuk setiap surat gugatan yang diajukan.
8. Daftar isian surat banding/gugatan. (dapat diunduh di sini)
E. BAGAIMANA CARA MENYERAHKAN BERKAS PERMOHONAN GUGATAN?
Permohonan Gugatan dapat disampaikan dengan menggunakan sistem informasi e-Tax Court yang dapat diakses melalui etaxcourt.kemenkeu.go.id, dikirim melalui Pos atau ekspedisi tercatat ke alamat Pengadilan Pajak di Jl. Hayam Wuruk No. 07, Gambir, Jakarta Pusat 10120 atau diantar langsung dan disampaikan melalui Loket Penerimaan Surat Pengadilan Pajak dengan Mekanisme Antrean Online.
F. PEMROSESAN GUGATAN DI PENGADILAN PAJAK
Pengadilan Pajak akan mengirim Tanda Terima Surat Gugatan (TTSG) dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari sejak tanggal diterima surat gugatan di Pengadilan Pajak, Penggugat akan menerima TTSB yang dikirimkan ke alamat Penggugat melalui sistem informasi e-Tax Court (etaxcourt.kemenkeu.go.id) apabila diajukan melalui e-Tax Court atau Pos apabila diajukan secara manual/langsung. TTSB tersebut memuat nomor sengketa yang berfungsi sebagai nomor identitas selama bersengketa di Pengadilan Pajak. Nomor tersebut dapat digunakan untuk melakukan pengecekan status sengketa pada laman web https://setpp.kemenkeu.go.id di kolom 'Pencarian Berkas'.
Pengadilan Pajak akan meminta Surat Tanggapan kepada Tergugat dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari sejak tanggal diterima Surat Gugatan lengkap, yang akan ditembuskan juga kepada Penggugat.
Tergugat menyerahkan Surat Tanggapan kepada Pengadilan Pajak dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak tanggal dikirim permintaan Surat Tanggapan.
Salinan Surat Tanggapan akan dikirimkan kepada Penggugat dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari sejak tanggal diterima Surat Tanggapan disertai dengan Permintaan Surat Bantahan.
Penggugat dapat menyerahkan surat bantahan kepada Pengadilan Pajak dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterima salinan Surat Tanggapan.
Meskipun Tergugat atau Penggugat tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud di atas, Pengadilan Pajak tetap melanjutkan pemeriksaan gugatan.
Setelah dilaksanakan sidang pemeriksaan, akan dilaksanakan sidang pengucapan putusan.
G. PENCABUTAN SURAT GUGATAN
Kelengkapan administrasi Pernyataan Pencabutan Gugatan:
Surat pernyataan diajukan sebanyak 2 (dua) rangkap kepada Ketua Pengadilan Pajak
Asli Surat Kuasa Khusus bermeterai dalam hal penandatangan surat pernyataan adalah orang yang diberi kuasa, sebanyak 2 (dua) rangkap
Tata cara Pengajuan Pernyataan Pencabutan Gugatan:
Surat pernyataan pencabutan diajukan kepada Ketua Pengadilan Pajak (PP) dengan ketentuan sebagai berikut:
Dalam hal diajukan saat sidang pemeriksaan, rangkap pertama diserahkan kepada Majelis di dalam ruang sidang dan rangkap kedua disampaikan kepada Ketua PP;
Dalam hal pencabutan diajukan bukan saat sidang pemeriksaan (sebelum), terhadap 2 (dua) rangkap surat pernyataan pencabutan disampaikan kepada Ketua PP;
Surat pernyataan pencabutan disampaikan ke Pengadilan Pajak melalui pos/ekspedisi tercatat.
Surat pernyataan pencabutan ditandatangani oleh:
WP pribadi atau ahli warisnya selaku Penggugat; atau
Seorang pengurus yang sah dan berwenang berdasarkan Akta Pendirian Badan atau dokumen lain yang dipersamakan, bagi WP Badan selaku Penggugat; atau
Kuasa Hukum Penggugat dengan dilampiri surat kuasa khusus yang bermeterai (format bebas)
1 (satu) surat pernyataan pencabutan gugatan diajukan untuk 1(satu) surat gugatan (masing-masing sengketa).
Surat pernyataan pencabutan gugatan ditujukan kepada Ketua Pengadilan Pajak, Jl. Hayam Wuruk no.7 Gambir Jakarta Pusat 10120
Format formulir atau contoh dokumen dapat diunduh di setpp.kemenkeu.go.id/peraturan.
I. DASAR HUKUM
Sumber: https://setpp.kemenkeu.go.id/faq