PENILAIAN DALAM DUNIA PERBANKAN
Pasal 8 ayat (1):
“Dalam memberikan kredit atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah, bank wajib memiliki keyakinan berdasarkan analisis yang mendalam terhadap kemampuan dan kesanggupan debitur untuk melunasi utangnya sesuai dengan yang diperjanjikan.”
Pasal 36 ayat (1):
“Bank wajib melakukan penilaian atas agunan yang digunakan dalam pemberian kredit atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah.”
Pasal 36 ayat (2):
Penilaian agunan dapat dilakukan oleh:
Penilai internal bank, atau
Penilai independen (penilai publik)
Pasal 36 ayat (3):
Penilai independen wajib digunakan jika:
Kredit bernilai besar, atau
Terdapat konflik kepentingan, atau
Untuk tujuan tertentu seperti restrukturisasi, lelang, jual beli aset, dll.
Memberikan rincian teknis bagaimana penilaian dilakukan, termasuk:
Metode penilaian (pasar, pendapatan, biaya)
Kapan harus memakai penilai independen
Syarat & ketentuan laporan penilaian (harus memuat standar penilaian Indonesia/SPPI)
Bank yang menggunakan jasa penilai publik wajib meminta laporan penilaian berdasarkan SPI
Penilai harus memiliki izin praktik yang sah dari Kemenkeu
Penilaian nilai harta bersama dalam perkara perceraian
Penilaian ganti rugi dalam perkara wanprestasi atau perdata
Penilaian nilai kerugian dalam gugatan perbuatan melawan hukum
Penilaian nilai aset dalam proses likuidasi, kepailitan, atau PKPU
Dasar: Sering diminta oleh pengadilan sebagai alat bukti (ahli/eksternal)
Penilaian aset tetap untuk laporan keuangan (fair value)
Penilaian merger, akuisisi, atau spin-off perusahaan
Penilaian goodwill, brand, dan aset tak berwujud lainnya
Penilaian instrumen derivatif atau portofolio investasi
Penilaian untuk transaksi afiliasi dan benturan kepentingan
Penilaian dalam rangka go public (IPO), akuisisi, right issue
Kewajiban menyertakan Laporan Penilai Independen (LPI)
Penilaian harga wajar aset dalam pengadaan pemerintah
Penilaian dalam lelang, hibah, tukar-menukar barang milik negara/daerah (BMN/BMD)
Penilaian dalam kerja sama pemanfaatan aset negara
Permenkeu No. 219/PMK.06/2020 tentang Penilaian BMN
Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Penilaian untuk ganti rugi pembebasan lahan
Penilaian tanah dalam pengadaan tanah proyek strategis nasional (PSN)
Penilaian Nilai Pasar untuk sertifikasi dan legalisasi aset tanah
UU No. 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum
Penilaian nilai pertanggungan (replacement cost)
Penilaian kerugian dalam klaim asuransi, khususnya properti & kendaraan
Diperlukan oleh perusahaan asuransi untuk verifikasi klaim dan besaran premi
Penilaian tambang (coal reserves, mineral assets)
Penilaian cadangan minyak & gas (reserves valuation)
Penilaian aset geothermal, energi terbarukan
Biasanya diminta oleh pemilik konsesi atau investor
Penilaian aset yayasan/lembaga pendidikan untuk transparansi dan audit
Penilaian aset hibah atau wakaf (sebagai dasar pelaporan)