macam-macam jenis surat dakwaan pidana:
Pengertian: Hanya memuat satu perbuatan pidana yang didakwakan kepada terdakwa.
Contoh: Terdakwa didakwa hanya karena pencurian saja (Pasal 362 KUHP).
Kelebihan: Sederhana, langsung ke pokok perkara.
Kekurangan: Jika dakwaan ini tidak terbukti, maka terdakwa bisa langsung dibebaskan.
Pengertian: Memuat beberapa dakwaan yang disusun secara alternatif (pilihan), dan jaksa menyerahkan pada hakim untuk menilai dakwaan mana yang terbukti.
Contoh: Terdakwa didakwa primair Pasal 340 KUHP (pembunuhan berencana), subsidiair Pasal 338 KUHP (pembunuhan biasa), lebih subsidiair Pasal 351 ayat (3) KUHP (penganiayaan yang mengakibatkan kematian).
Tujuan: Agar jika dakwaan utama tidak terbukti, dakwaan cadangan bisa digunakan.
Pengertian: Hampir mirip dengan alternatif, tetapi disusun berjenjang dari yang paling berat hingga paling ringan.
Ciri khas: Ada istilah "subsidiair", "lebih subsidiair", dst.
Tujuan: Memberikan pilihan bagi hakim jika dakwaan utama tidak terpenuhi, maka bisa turun ke tingkat yang lebih ringan.
Pengertian: Menyusun beberapa perbuatan pidana sekaligus yang semuanya didakwakan dan bisa dibuktikan secara bersama.
Contoh: Terdakwa didakwa melakukan pencurian dan penganiayaan dalam waktu berbeda.
Ciri khas: Semua dakwaan bisa terbukti dan dikenakan hukuman kumulatif.
Pengertian: Gabungan dari beberapa jenis dakwaan di atas (misalnya alternatif dan kumulatif).
Digunakan: Dalam kasus yang kompleks, misalnya jika terdakwa melakukan lebih dari satu tindak pidana dengan situasi dan waktu yang berbeda.
Setiap jenis dakwaan memiliki fungsi strategis masing-masing tergantung pada kompleksitas kasus dan strategi pembuktian dari jaksa.