Batal demi hukum:
Dakwaan kabur:
Error in Persona:
Obsuur Libel: Pertentangan
Legal standing: kedudukan hukum
Exceptie doli prae sintis: eksepsi dilakukan secara licik
Niet Ontvankelijk Verklaard: tidak dapat diterima
Obstruction of Justice: merintangi jalannya peradilan
Amnesti
Abolisi
kerugian negara
menyakiti rasa keadilan rakyat
Penyelenggara Negara
Forum Rei Sitae: Pengadilan sesuai letak objek sengketa
Miranda Rule: Miranda Warning: The right to remain silent, The right to consult with an attorney and have the attorney present during questioning, and The right to have an attorney appointed if indigent.
Domino Litis: Penguasa perkara, dlaam hal perkara pidana, JPU memiliki wewenang untuk melanjutkan atau menghentikan perkara ke pengadilan.
Ad informandum: ad informandum judicem (for judge's information/pihak yang memberikan keterangan di persidangan, contoh keterangan amicus curae), Voeging ad informandum (jaksa menggabungkan tuntutan pidana dalam kondisi tertentu, agar pengadilan dapat turut mempertimbangkan).
amicus curae/sahabat pengadilan
Fiat justitia ruat caelum
→ Keadilan harus ditegakkan walau langit runtuh.
Dura lex sed lex
→ Hukum itu keras, tapi tetap hukum.
Audi et alteram partem
→ Dengar juga pihak lain.
Nemo judex in causa sua
→ Tidak ada yang boleh menjadi hakim dalam perkaranya sendiri.
In dubio pro reo
→ Dalam keraguan, berpihak kepada terdakwa.
Nullum crimen sine lege
→ Tidak ada kejahatan tanpa undang-undang.
Nulla poena sine lege
→ Tidak ada hukuman tanpa undang-undang.
Lex specialis derogat legi generali
→ Hukum yang khusus mengesampingkan yang umum.
Lex posterior derogat legi priori
→ Hukum yang lebih baru mengesampingkan yang lama.
Ignorantia legis non excusat
→ Ketidaktahuan terhadap hukum tidak dapat dijadikan alasan.
Ubi jus ibi remedium
→ Di mana ada hak, di situ ada perlindungan hukum.
Actori incumbit probatio
→ Beban pembuktian ada pada penggugat.
Res judicata pro veritate habetur
→ Putusan yang telah berkekuatan hukum tetap dianggap benar.
Pacta sunt servanda
→ Perjanjian harus ditepati.
Nemo plus iuris ad alium transferre potest quam ipse habet
→ Seseorang tidak bisa mengalihkan lebih banyak hak dari yang ia miliki.
Salus populi suprema lex esto
→ Keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi.
Falsus in uno, falsus in omnibus
→ Jika bohong dalam satu hal, maka dianggap bohong dalam semuanya.
Lex non obligat nisi promulgata
→ Hukum tidak mengikat kecuali telah diumumkan.
Lex talionis
→ Hukum pembalasan (mata ganti mata).
Stare decisis
→ Tetap pada preseden.
Non bis in idem
→ Tidak boleh diadili dua kali untuk perkara yang sama.
Lex iniusta non est lex
→ Hukum yang tidak adil bukanlah hukum.
Contra legem
→ Bertentangan dengan hukum.
Abusus non tollit usum
→ Penyalahgunaan tidak menghapuskan penggunaan yang sah.
Delictum non praesumitur
→ Kejahatan tidak boleh diasumsikan.
Mens rea
→ Niat jahat.
Actus reus
→ Tindakan yang salah.
Corpus delicti
→ Unsur pokok kejahatan.
Modus operandi
→ Cara pelaku melakukan kejahatan.
Prima facie
→ Berdasarkan bukti awal saja.
Habeas corpus
→ Perintah pengadilan agar seseorang yang ditahan dihadapkan ke pengadilan.
Amicus curiae
→ Sahabat pengadilan.
Caveat emptor
→ Pembeli bertanggung jawab atas barang yang dibeli.
Nemo tenetur se ipsum accusare
→ Tidak seorang pun wajib menuduh dirinya sendiri.
De facto
→ Dalam kenyataan.
De jure
→ Menurut hukum.
Ex officio
→ Berdasarkan jabatan.
Inter alia
→ Di antara hal-hal lain.
Ipso facto
→ Karena fakta itu sendiri.
Bona fide
→ Dengan itikad baik.
Mala fide
→ Dengan itikad buruk.
Culpa lata
→ Kelalaian berat.
Culpa levis
→ Kelalaian ringan.
Ignorantia facti excusat
→ Ketidaktahuan atas fakta dapat menjadi alasan pembenar.
In personam
→ Terhadap orang tertentu.
In rem
→ Terhadap benda.
Locus delicti
→ Tempat kejadian perkara.
Pacta tertiis nec nocent nec prosunt
→ Perjanjian tidak dapat merugikan atau menguntungkan pihak ketiga.
Reformatio in peius
→ Perubahan putusan yang memperburuk posisi pihak yang mengajukan banding (dilarang dalam hukum tertentu).
Exceptio non adimpleti contractus
→ Keberatan atas tidak dipenuhinya kontrak.
Mutatis mutandis
→ Dengan penyesuaian seperlunya.
Pro bono publico
→ Untuk kepentingan umum.
Rebus sic stantibus
→ Selama keadaan tetap seperti itu.
Sine qua non
→ Syarat mutlak.
Sub judice
→ Sedang dalam proses pengadilan.
Ultra vires
→ Melampaui kewenangan.
Vox populi, vox Dei
→ Suara rakyat adalah suara Tuhan.
Ratio decidendi
→ Alasan hukum yang menentukan putusan.
Obiter dictum
→ Pendapat sampingan hakim.
Animus nocendi
→ Niat untuk melakukan kejahatan.
Animus possidendi
→ Niat untuk memiliki.
Ius naturale
→ Hukum alamiah.
Ius civile
→ Hukum sipil.
Ius cogens
→ Norma hukum internasional yang tidak bisa dikesampingkan.
Ius gentium
→ Hukum bangsa-bangsa (hukum internasional).
Ius sanguinis
→ Hak berdasarkan garis keturunan.
Ius soli
→ Hak berdasarkan tempat lahir.
Per se
→ Dengan sendirinya.
Consensus ad idem
→ Kesepakatan yang sama (pertemuan pikiran dalam kontrak).
Casus fortuitus
→ Kejadian luar biasa yang tak terduga.
Nudum pactum
→ Perjanjian kosong tanpa kewajiban hukum.
Ex tunc
→ Berlaku sejak awal.
Ex nunc
→ Berlaku sejak sekarang.
Iura novit curia
→ Hakim dianggap mengetahui hukum.
Qui tacet consentire videtur
→ Diam dianggap sebagai persetujuan.
Res inter alios acta
→ Perbuatan antara pihak lain tidak mengikat pihak ketiga.
Ut res magis valeat quam pereat
→ Suatu hal harus diartikan agar sah, bukan batal.
Lex domicilii
→ Hukum tempat tinggal.
Lex fori
→ Hukum tempat pengadilan berada.
Lex loci contractus
→ Hukum tempat kontrak dibuat.
Lex loci delicti
→ Hukum tempat terjadinya delik.
Lex loci solutionis
→ Hukum tempat pelaksanaan kewajiban.
Forum conveniens
→ Forum (pengadilan) yang paling sesuai.
Compos mentis
→ Sehat akal.
Non compos mentis
→ Tidak sehat akal.
Nemo dat quod non habet
→ Seseorang tidak dapat memberikan apa yang bukan miliknya.
Lex superior derogat legi inferiori
→ Hukum yang lebih tinggi mengesampingkan hukum yang lebih rendah.
Res nullius
→ Benda yang tidak dimiliki siapa pun.
Res communis
→ Benda milik bersama umat manusia.
Res extra commercium
→ Benda di luar perdagangan.
Lex perfecta
→ Hukum yang disertai sanksi batal mutlak.
Lex minus quam perfecta
→ Hukum yang tidak membatalkan, tapi memberi sanksi.
Lex imperfecta
→ Hukum tanpa sanksi.
Lex plus quam perfecta
→ Hukum yang membatalkan dan memberikan sanksi.
Ut supra
→ Seperti disebutkan di atas.
Ut infra
→ Seperti disebutkan di bawah.
Ad hoc
→ Untuk tujuan tertentu.
Ad litem
→ Untuk keperluan perkara.
Quid pro quo
→ Imbal balik yang setara.
De minimis non curat lex
→ Hukum tidak mengurus hal yang remeh-temeh.