PAJAK REKLAME
Pajak Reklame termasuk Pajak Daerah. Undang-Undang Pajak Daerah yang berlaku saat ini adalah UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), yang mencabut UU No. 28 Tahun 2009
Bagaimana kalau kendaraan dipasang logo merek usaha?
Reklame adalah benda, alat, perbuatan, atau media yang menurut bentuk, susunan, dan/atau corak ragamnya untuk tujuan komersial, dipergunakan untuk memperkenalkan, menganjurkan, atau memujikan suatu barang, jasa, ataupun untuk menarik perhatian umum kepada suatu barang, jasa, seseorang, atau benda yang diselenggarakan/ditempatkan atau dapat dilihat, dibaca, dan/atau didengar dari suatu tempat oleh umum lambang perusahaan.
Reklame Berjalan pada Kendaraan adalah Reklame yang ditempatkan atau ditempelkan pada kendaraan yang diselenggarakan dengan mempergunakan kendaraan bermotor, kereta api, atau transportasi darat lainnya atau dengan cara dibawa berjalan oleh orang.
Nilai Sewa Reklame yang selanjutnya disingkat NSR adalah dasar pengenaan pajak yang digunakan sebagai salah satu faktor dalam perhitungan Pajak Reklame terutang.
PERATURAN DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA NOMOR 1 TAHUN 2024 TENTANG PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
Pasal 55 (1) Objek Pajak Reklame merupakan semua penyelenggaraan Reklame meliputi:
a. Reklame papan/billboardvideotron/megatron;
b. Reklame kain;
c. Reklame melekat/stiker;
d. Reklame selebaran;
e. Reklame berjalan, termasuk pada kendaraan;
f. Reklame udara;
g. Reklame apung;
h. Reklame film/slide; dan
i. Reklame peragaan.
Pasal 56
(1) Subjek Pajak Reklame merupakan orang pribadi atau Badan yang menggunakan Reklame.
(2) Wajib Pajak Reklame merupakan orang pribadi atau Badan yang menyelenggarakan Reklame.
Pasal 57
(1) Dasar Pengenaan Pajak Reklame merupakan nilai sewa Reklame.
(2) Dalam hal Reklame diselenggarakan oleh pihak ketiga, nilai sewa Reklame sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan nilai kontrak Reklame.
(3) Dalam hal Reklame diselenggarakan sendiri, nilai sewa Reklame sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dengan memperhatikan faktor:
a. jenis;
b. bahan yang digunakan;
c. lokasi penempatan;
d. waktu penayangan;
e. jangka waktu penyelenggaraan;
f. jumlah; dan
g. ukuran media Reklame.
(4) Dalam hal nilai kontrak Reklame sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak diketahui dan/atau dianggap tidak wajar, nilai sewa Reklame ditetapkan dengan menggunakan faktor sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
Penjelasan: Yang dimaksud dengan “nilai kontrak Reklame tidak diketahui” adalah dalam hal pihak ketiga tidak dapat memberikan bukti surat perjanjian kerja atau salinan kontrak kerja dengan pihak pesan atau pemilik Reklame. Yang dimaksud dengan “nilai kontrak Reklame dianggap tidak wajar” adalah dalam hal nilai kontrak Reklame yang tercantum dalam surat perjanjian kerja atau kontrak kerja antara pihak pemesan atau pemilik Reklame lebih rendah dari dasar pengenaan pajak yang dihitung berdasarkan nilai sewa Reklame yang diselenggarakan sendiri.
(5) Perhitungan nilai sewa Reklame sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.
Pasal 58
Tarif Pajak Reklame ditetapkan sebesar 25% (dua puluh lima persen).
Pasal 59
(1) Besaran pokok Pajak Reklame yang terutang dihitung dengan cara mengalikan dasar pengenaan Pajak Reklame sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (1) dengan tarif Pajak Reklame sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58.
(2) Saat terutang Pajak Reklame ditetapkan pada saat terjadinya penyelenggaraan Reklame.
PENDAFTARAN
Pendaftaran Objek Objek Pajak Reklame, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyediakan layanan online melalui sistem pajakonline.jakarta.go.id.
Berikut adalah langkah-langkah mudah yang bisa Anda ikuti untuk mendaftarkan Objek Pajak Reklame:
Masuk ke laman pajakonline.jakarta.go.id
Klik tombol “Masuk” , gunakan email dan password yang telah terdaftar lau klik kotak “I’m Not A Robot” lalu klik “Masuk”.
klik menu “Jenis Pajak” yang ada di pojok kiri bawah, lalu klik opsi “Reklame”. Selanjutnya Pilih Jenis Pelayanan dan klik “Pendaftaran Reklame Baru” kemudian klik opsi “Tambah”.
Tentukan Jenis Penyelenggaraan Yang Sesuai, Lalu Pilih Apakah Dikuasakan Atau Tidak.
Kemudian, isi Data Pemilik Produk/Jasa/Materi, Identitas Wajib Pajak, Identitas Objek Pajak, lalu upload data pendukung dibagian Syarat Administrasi.
jika sudah sesuai dan benar, centang pernyataan “Saya Setuju Dengan Pernyataan Di Atas”. kemudian klik “Simpan”. Selamat!, data pendaftaran anda telah berhasil disimpan.
Setelah itu tampilan akan berpindah ke halaman pelayanan pajak reklame, kemudian kita bisa melihat status pengajuan sudah dalam status “Aktif
Khusus DKI Jakarta:
Bapenda Jakarta
Jl. Abdul Muis No.66, Gambir, Jakarta Pusat, (Lihat Lokasi)
Telp. 021-3865580 - 3865585
Chat WA Official : 081260006177
Call Center : 1500-177
Callcenter.pajakdki@jakarta.go.id
untuk lebih jelas kewajiban pajak sebagai pengusaha franchisee, silahkan kunjungi link berikut:
https://sites.google.com/view/pustakamanza/self-assesment/modul/pajak-waralaba-franchisee-taxes