Zaman Yunani Kuno (1200-325 SM)
Tokoh:
Socrates: Keberadaan negara tidak terlepas dari keberadaan manusia sendiri, kemanusiaan yang beradab, yang mengorganisasikan diri untuk melindungi diri dari ancaman kepunahan dari pihak luar.
Plato: Negara timbul dari keinginan dan kebutuhan manusia, sehingga mereka bekerja sama dalam memenuhi kebutuhan mereka.
Aristoteles: Negara berawal dari penggabungan beberapa keluarga menjadi desa, berbagai desa bergabung menjadi negara kota, selanjutnya sampai dengan negara dalam arti sesungguhnya.
Epicurus: Negara diciptakan oleh manusia untuk menyelenggarakan kepentingan-kepentingan individu dalam masyarakat.
Zeno: Secara kejiwaan manusia menganggap sama sehingga bergabung membentuk kerajaan.
Zaman Romawi Kuno (753 SM-476 M)
Polybius: Negara terbentuk melalui pemberontakan, revolusi, maupun penakhlukan.
Cicero: Manusia cenderung berkelompok dan membentuk negara.
Zaman Abad Pertengahan (500-1500 M)
Augustinus: Negara Tuhan, di mana negara terbentuk karena diciptakan Tuhan
Thomas Aquinas: Keinginan manusia untuk hidup bermasyarakat, dan menunjuk penguasa untuk memerintah masyarakat sehingga terbentuklah negara.
Zaman Renaissance (1300-1600 M)
Niccolo Machiavelli: Perlunya negara dengan sistem pemerintahan terpusat sehingga terhindar dari kejatuhan.
Thomas Morus: Utopia, Negara antah berantah
Jean Bodin: kekuasaan absolut terhadap hukum, karena negara adalah pemegang kekuasaan tertinggi terhadap warga, untuk mewujudkan warga negara merasa aman, dan tertib.
Zaman Berkembangnya Hukum Alam
Grotius: Negara sebagai produk perjanjian masyarakat, karena sebagai makhluk sosial, selalu ada keinginan hidup bermasyarakat.
Thomas Hobbes: Negara sebagai bentuk perjanjian masyarakat untuk tidak saling menyerang.
Spinoza: Manusia membentuk negara karena menginginkan perdamaian, keamanan, ketentraman.
John Locke: Terdapat hak-hak alamiah manusia yang tidak dapat diserahkan melalui perjanjian, sehingga perlu pembatasan berdasarkan kekuasaan negara untuk melindungi kepentingan individu masayarakat.
Montesqieu: Pemisahan kekuasaan untuk membatasi kesewenang-wenangan.
JJ Rousseau: Dalam alam bebas terdapat kekacauan sehingga masyarakat membuat perjanjian membentuk kelompok atau negara untuk melindungi kepentingan mereka.
Immanuel Kant: Keberadaan negara merupakan keharusan untuk menjamin terlaksananya kepentingan umum.
Teori Kekuatan
F Oppenheimer: Negara merupakan alat golongan kuat untuk melaksanakan tertib masyarakat golongan lemah.
Karl Marx: Negara merupakan alat yang digunakan kaum yang kuat untuk menguasai kaum yang lemah
Harold J Laski: negara merupakan alat pemaksa untuk melaksanakan suatu sistem produksi
Leon Duguit: Kebenaran bersifat mutlak, orang-orang kuat menggunakan kekuasaan untuk memerintah yang lemah.
Positivisme Hans Kelsen
Negara merupakan suatu tertib hukum di mana peraturan-peraturan hukum yang bersifat mengikat diciptakan untuk mengatur bagaimana orang-orang bertanggung jawab atas perbuatannya.
TEORI MODERN
R. Kranenburg: negara merupakan organisasi kekuasaan yang diciptakan manusia sebagai suatu bangsa untuk memelihara kepentingan bangsa tersebut.
Logemann: negara merupakan organisasi kekuasaan dari kelompok masyarakat yang disebut bangsa.