Ketentuan Umum
NPWP; 2A Masa Pajak=1 bulan kalender atau diatur PMK
SPT benar, lengkap, jelas, bahasa Indonesia, huruf latin, angka arab, satuan rupiah, ditandatangani, disampaikan ke Kantor DJP. SPT dianggap tidak disampaikan bila tidak ditandatangani, SPT LB disampaikan 3 tahun sesudah masa/tahun pajak, DJP melakukan pemeriksaan
SPT benar, lengkap, jelas, ditandatangani pengurus atau direksi. Wajib pembukuan wajib melampirkan laporan keuangan, bila audited akuntan publik dan tidak dilampirkan, dianggap tidak disampaikan.
DJP dapat menentukan tempat lain
bukti penerimaan SPT
Sanksi
Pembetulan sebelum pemeriksaan, SPT Rugi/LB disampaikan paling lama 2 tahun sebelum daluwarsa, tarif bunga + uplift 5%. Pengungkapan saat buper denda 100%, Pengungkapan saat pemeriksaan Uplift 10%
JT pembayaran, uplift 5%, angsuran
SSP, PMK Tata Cara pembayaran, penyetoran, pelaporan
LB Pasal 17, 17B, 17C,17D dikembalikan dengan melunasi utang pajak terlebih dahulu, maksimal 1 bulan sejak SKPPKP/keberatan/pengurangan
Pembayaran tidak menggantungkan adanya SKP, jumlah dibayar adalah jumlah utang sesuai UU
SKPKB diterbitkan dalam 5 tahun sebagai hasil pemeriksaan, atas: a. pajak tidak/kurang dibayar, b. SPT tidak disampaikan setelah ditegur, c. PPN tidak seharusnya kompensasi/tarif 0%, d. Pasal 28 dan 29 tidak dipenuhi, e. NPWP/PKP jabatan, f. PKP telah diberikan LB/mengkreditkan PM, padahal tidak ada penyerahan. a,e uplift 15%, 75% PPN tidak/kurang dibayar & PPH dipotong tidak/kurang disetor, bunga PPH tidak dibayar/dipotong dipungut uplift 20%
STP diterbitkan bila: a. tidak/kurang dibayar, b. kurang bayar atas salah tulis/hitung, c. sanksi administrasi bunga/denda, d. PKP tidak/terlambat buat faktur e. Faktur tak lengkap, fg hapus, h. imbalan tak seharusnya diberikan, i. angsuran tak dibayar. huruf d,e denda 1% DPP , lainnya uplift 5%
SKPKBT dalam 5 tahun, kenaikan 100%
Pembetulan atas permohonan maupun jabatan, atas kesalahan tulis, hitung, penerapan ketentuan ttt, kewajiban DJP memberikan keterangan tertulis atas permintaan WP terkait dasar keputusan pembetulan
SKPLB hasil pemeriksaan, 17A SKP Nihil, 17B jangka waktu 12 bulan selain 17C dan 17D dan buper , imbalan bunga, 17C kriteria tertentu: SPT tepat waktu, tidak ada tunggakan, audited, tidak dipidana dalam 5 tahun terakhir; 17D syarat tertentu: WP tidak ada usaha/pekerjaan bebas, omset sd jumlah ttt, PKP lapor jumlah penyerahan dan LB tertentu; 17E LN beli barang di DN
Dasar penagihan pajak
Sanksi bunga penagihan
Bantuan penagihan dengan negara mitra
Hak Mendahulu; kewajiban kurator pengurus likuidator membayar utang pajak sebelum menggunakan harta
Daluawarsa 5 tahun, kecuali SP, pengakuan langsung tak langsung, SKPKBT, penyidikan tindak pidana pajak
Pasal 23 gugatan : SP, SPMP, Lelang, Pencegahan, Keputusan selain keberatan banding, SKP/Kep keberatan terbit tak sesuai ketentuan
Tata Cara penghapusan oleh MKeu
Keberatan, sanksi ditolak 30%
Keputusan keberatan 26A Hak WP hadir menjelaskan keberatannya; data diminta pemeriksa tak diberikan dan diberikan saat keberatan tidak dipertimbangkan
Banding, sanksi ditolak 60%, 27B imbalan bunga, 27C P3B
Pembukuan dan pencatatan
Pemeriksaan; WP wajib meminjamkan buku catatan dokumen paling lama 1 bulan, memberi kesempatan memasuki tempat/ruang, dan memberikan keterangan; kewajiban merahasikan ditiadakan, 29A Pemeriksaan kantor
Penyegelan
TC Pemeriksaan: mengatur pemeriksaan ulang, jangka waktu, SPHP, Pembahasan akhir
Wakil, badan oleh pengurus, bertanggung jawab secara pribadi/renteng, kuasa khusus; 32A Potput
hapus
Rahasia Jabatan
data pihak ketiga, 35A ILAP
Pengurangan, pembatalan, 36A lalai dalam penghitungan dikenakan sanksi sesuai UU, sengaja bertindak di luar kewenangan diadukan ke unit internal, pemerasan dan pengancaman KUHP, korupsi diancam UU Nomor 31 tahun 1999, tidak dapat dituntut apabila bekerja sesuai itikad baik dan ketentuan 36B Kode Etik, 36C Komwasjak, 36D insentif.
Imbalan bunga dengan PP
Alfa tidak menyampaikan SPT/tidak benar, 1-2 kali, 3bulan-1 tahun
Sengaja a. tidak daftar, b.NPWP PKP tanpa hak c. tidak menyampaikan SPT, d. SPT/keterangan tidak benar e. menolak pemeriksaan f. buku catatan dokumen palsu g. tidak melakukan pembukuan pencatatan di Indonesia, h. tidak menyimpan buku catatan dokumen, i. tidak setor potput, sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dipidana 6624 (bulan tahun). Restitusi kompensasi 6224. 39A TBTS 2626 (tahun)
Daluarsa penuntutan 10 tahun
Sanksi atas rahasia jabatan, 41A sanksi keterangan pihak ketiga, 41B sanksi mempersulit penyidikan, 41 C sanksi ILAP
hapus
sanksi Pasal 39 dan 39A berlaku juga untuk wakil, kuasa, pegawai, pihak lain 43A Berdasarkan IDLP melakukan Buper
PPNS, 44A penghentian penyidikan karena Ps 8 ayat (3), peristiwa bukan tindak pidana, demi hukum, 44B Jaksa Agung menghentikan penyidikan, setelah melunasi Pasal 38 +1, Pasal 39 + 3 kali, 39A + 4 kali, 44C tidak dapat diganti dengan kurungan, Jaksa melakukan penyitaan dan pelelangan