TAX AUDITING
Tax auditing is a seriesl of actions to carry out tax regulation from collecting data, analysis, and making reports objectively and professionally base on auditing standards, with the aim to test taxpayer compliance in carrying out tax rights and obligations.
Tax auditing is carried out by Tax Officer called Tax Auditor. Tax Auditor must have competency namely accountancy, economics, law etc. Tax Auditor must have integrity and comply with code of ethics . Tax Auditor must use name tag and bring an assignment letter.
The Taxpayers beeing examined are as follows:
1. Not or less in paying taxes;
2. Not reporting transaction data and asset data correctly.
3. Taxpayers have made tax deductions but they have not deposited them into the state treasury.
Before audited, Taxpayers are given warning or reminding about their tax obligations. They are given a letter requesting data or information related to tax obligation. If they do not respond properly and correctly according to tax law, they are proposed to be exmined.
The regulations relating to tax audits are as follows:
1. Tax law
2. Government Regulations
3. Regulations of Minister of Finance
This regulations must be complied with both tax officials and taxpayer without exception.
The results of auditing is Notice of Tax Assesment are as follows:
1. Notice of Nil Tax Assessment
2. Notice of Tax Underpayment Assessment
3. Notice of Tax Overpayment Assessment
If the amount of tax paid into the state treasury is still less than the amount of tax that should be paid, a Notice of Tax Underpayment Assessment will be issued.
Sumber Hukum PMK 15 Tahun 2015:
UU KUP (Pasal 17B ketentuan pengembalian LB 12 Bulan tidak berlaku jika WP dibuper, Pasal 30 Penyegelan, Pasal 31 Tata cara Pemeriksaan).
UU PBB Pasal 23 (ketentuan yang tidak diatur khusus mengikuti UU KUP)
PP 50 (Pasal 8 Tata Cara Pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT)
Poin Perubahan PMK 15:
Penambahan pengaturan tipe pemeriksaan
Simplifikasi aturan pemeriksaan PBB/PMK 256 dan PMK 17
Pembatasan jangka waktu pengujian
Pembatasan perpanjangan jangka waktu pemeriksaan, diperbolehkan khusus untuk TP
Penambahan kriteria Pemeriksaan
Penyampaian TOR kepada WP bersamaan dengan penyampaian SP2 untuk Pemeriksaan Terfokus
Pembahasan temuan sementara /gelar perkara sebelum SPHP
Penyampaian buku/catatan pada saat SPHP dan PA
Menghapus aturan kuesioner pemeriksaan
Penyampaian dokumen secara elektronik maupun tertulis
Pertemuan dengan WP
Pelimpahan kewenangan
Penetapan secara jabatan
TIPE PEMERIKSAAN
Before:
Pemeriksaan lapangan dan Pemeriksaan kantor
After:
Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan:
Pemeriksaan lengkap
Pemeriksaan Terfokus
Pemeriksaan Spesifik
Pemeriksaan Tujuan lain (tidak terbagi atas tipe)
JANGKA WAKTU
Uji Kepatuhan:
Pemeriksaan lapangan (6+2 bulan)
Pemeriksaan kantor (4+2 bulan)
Pemeriksaan PBB (4+2 bulan)
Pemeriksaan Data Konkret (1 bulan + 10HK)
Perpanjangan:
2 bulan
WP Group dan TP: 3*6 Bulan
Uji Kepatuhan
Pemeriksaan lengkap (5bulan +30 HK)
Pemeriksaan Terfokus (3 bulan +30 HK)
Pemeriksaan spesifik (1 bulan +30 HK)
Perpanjangan:
TP : 4 bulan
Penambahan Kriteria Pemeriksaan:
Uji Kepatuhan:
PKP tidak melakukan penyerahan dan telah diberikan pengembalian PM atau telah mengkreditkan PM (tambahan)
Pihak lain yang tidak melaksanakan kewajiban potput sesuai Pasal 32 A KUP (tambahan)
Menyampaikan SPT LB
telah diberikan pengembalian pendahuluan
SPT rugi
Aksi korporasi (gabung, lebur, mekar, likuidasi, bubar), akan meninggalkan Indonesia selamanya
perubahan tahun buku/metode pembukuan karena adanya revaluasi aktiva tetap
tidak/terlambat menyampaikan SPT, terpilih berdasarkan analisis risiko
Menyampaikan SPT, terpilih berdasarkan analisis risiko
Tujuan Lain:
Pendaftaran OP PBB secara jabatan
Pencabutan SKT OP PBB
Penetapan WP Pemberi Kerja berlokasi usaha di daerah tertentu.
Prosedur persetujuan bersama
permohonan kesepakatan harga transfer
Pelaksanaan UU Akses Informasi Keuangan
Penetapan biaya eksplorasi
Pemeriksaan fisik dalam rangka pemberian endorsement dari tempat lain dalam daerah pabean
pengumpulan data dalam rangka perluasan basis perpajakan
kewajiban Pasal 32A
Pengujian fasilitas perpajakan yang sudah diberikan
kriteria lainnya
TOR
pemberitahuan tertulis mengenai pos dalam surat pemberitahuan, data, dan/atau kewajiban perpajakan tertentu yang diperiksa
GELAR PERKARA DENGAN WP
Pemeriksa diwajibkan melakukan pembahasan atas temuan sementara dengan WP paling lambat 1 bulan sebelum berakhirnya jangka waktu pengujian dalam hal pemeriksaan lengkap atau terfokus.
PENYAMPAIAN BUKU/CATATAN
WP diperbolehkan menyampaikan dokumen yang belum diperoleh WP dari pihak ketiga atau dokumen selain yang dipinjam/diminta pemeriksa, saat pembahasan temuan sementara.
PENANGGUHAN PEMERIKSAAN
Pemeriksaan yang ditangguhkan dilanjutkan bila WP tidak terbukti bersalah dalam pemeriksaan bukti permulaan
Pemeriksaan dihentikan bila WP mengungkapkan Pasal 8 ayat (3), Pasal 44A, Pasal 44B, atau terbukti bersalah.
Jangka waktu pengujian diperpanjang paling lama 4 bulan apabila pemeriksaan dilanjutkan.
WP mengungkapkan Pasal 8(3), 44A, 44B, atau terbukti bersalah, namun masih terdapat LB pemeriksaan tetap dapat dilanjutkan.
Pemeriksaan belum dimulai, WP dilakukan Buper, Pemeriksaan tidak dilakukan.
Ruang lingkup pemeriksaan yang ditangguhkan dalam hal dilakukan Buper, seluruh pemeriksaan untuk tahun pajak yang dilakukan Buper.
Jangka waktu pemeriksaan tertangguh sejak SP2 ditangguhkan dan SP2 dilanjutkan.
WP mengungkapkan Pasal 8 ayat (3) Pasal 44B putusan pengadilan selain bebas atau lepas, tetap dapat diperiksa untuk data selain yang sudah diungkap/diputus oleh pengadilan.
LAINNYA:
Dokumen dapat disampaikan secara langsung, pos, faximile, maupun elektronik
Metode pertemuan dengan WP luring dan daring
Dirjen Pajak melimpahkan kewenangan melakukan administrasi pemeriksaan dalam bentuk delegasi kepada pejabat di lingkungan DJP
Dalam hal Pemeriksa menghitung PKP secara jabatan, Pemeriksa melakukan pembuktian bahwa WP tidak atau kurang menyampaikan buku, catatan, dan/atau dokumen, termasuk data elektronik, serta keterangan lain yang diminta.
PMK 81
Pasal 12
DJP mengirim keputusan dan dokumen elektronik kepada WP dalam bentuk elektronik melalui akun WP dan atau pos elektronik WP yang terdaftar dalam sistem administrasi DJP, kecuali keputusan atau dokumen elektronik yang harus dikirim dlam bentuk kertas sesuai peraturan perundang-undangan perpajakan.
Ketentuan terkait pemeriksaan pajak antara lain:
Ketentuan pasal 29 sd 31 KUP
PP 01 Tahun 2012 tentang Tanggung Renteng
PP 50 tahun 2022 Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Perpajakan
PMK-17/PMK.03/2013 jo PMK-184/PMK.03/2015 tentang Tata Cara Pemeriksaan, dicabut dan diganti dengan
PMK 15 tahun 2025
PMK 81 tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan Dalam Rangka PSIAP
PMK-18/PMK.03/2021 tentang Pelaksanaan UU Ciptaker terkait PPH, PPN dan PPnBM
PMK-22/PMK.03/2020 tentang Penentuan Harga Transfer
PMK-213/PMK.03/2016 tentang Jenis Dokumen dalam Transaksi Hubungan Istimewa
PMK-135/PMK.03/2014 tentang Pengkreditan Pajak Masukan
Per-04/PJ/2012 tentang Metode dan Teknik Pemeriksaan
Per-05 tahun 2023 tentang Percepatan Penyelesaian Pengembalian Pendahuluan
Per-07/PJ/2017 tentang Pedoman Pemeriksaan lapangan
Per-22/PJ/2013 tentang pedoman Pemeriksaan Transfer Pricing
Per-23/PJ/2013 tentang Standar Pemeriksaan
Per-25/PJ/2017 tentang DER
Per-31/PJ/2008 tentang Penunjukan Supervisor
Per-32/PJ/2011 tentang Penerapan PKKU dalam Transaksi Hubungan istimewa
sepanjang data yang kita laporkan via SPT maupun via pembetulan SPT sesuai kondisi sebenarnya, maka hasil pemeriksaan akan sama