PMK 15 tahun 2025
Pasal 4 mengatur kegiatan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan dalam hal:
Restitusi sesuai Pasal 17B UU KUP
SPT LB selain restitusi Pasal 17B
SPT Rugi
WP telah diberikan pengembalian pendahuluan
Perubahan tahun buku
Perubahan metode pembukuan
Penilaian kembali aktiva tetap
Aksi korporasi, penggabungan, peleburan, pemekaran, likuidasi, pembubaran, atau meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.
PKP tidak melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP dan/atau ekspor BKP/JKP dan telah diberikan pengembalian PM atau mengkreditkan PM sesuai Pasal 9 UU PPN
WP terpilih berdasarkan risiko kepatuhan
Pihak lain tidak melaksanakan kewajiban pemotongan, pemungutan, penyetoran, pelaporan sesuai Pasal 32A KUP
terdapat data konkret yang menyebabkan pajak tidak/kurang dibayar
WP tidak menyampaikan SPOP setelah ditegur
Terdapat indikasi PBB lebih besar daripada PBB berdasarkan SPOP
Pasal 6 mengatur jangka waktu:
Lengkap, 5 bulan
Terfokus, 3 bulan
Spesifik, 1 bulan
Dakon, 10 HK
WP group/ Transfer Pricing dapat diperpanjang 4 bulan, sejak surat pemberitahuan pemeriksaan sampai dengan SPHP disampaikan.Â
LHP 30 hari kerja (dakon 10 HK)