TEORI BADAN HUKUM
Teori fictie dari von savigny
badan hukum itu semata-mata buatan negara saja. Badan hukum hanyalah fiksi yakni sesuatu yang sesungguhnya tidak ada , tetapi orang menghidupkannya dalam bayangan sebagai subjek hukum yang dapat melakukan perbuatan hukum seperti manusia
Teori harta kekayaan bertujuan (doel vermogen)
hanya manusia saja yang dapat menjadi subjek hukum. Namun kata teori ini, ada kekayaan (vermogen) yang bukan harta kekayaan seseorang, tetapi kekayaan itu terikat tujuan tertentu. Kekayaan yang tidak ada yang mempunyainya dan yang terikat kepada tujuan tertentu inilah yang diberi nama badan hukum
Teori organ dari otto van gierke
bukan abstrak (fiksi) dan bukan kekayaan (hak) yang tidak bersubyek, tetapi badan hukum adalah suatu organisasi yang riil, yang menjelma sungguh-sungguh dalam pergaulan hukum, yang dapat membentuk kemauan sendiri dengan perantaraan alat-alat yang ada padanya (anggota dan pengurusnya) seperti manusia biasa yang mempunyai panca indera dan sebagainya
Teori propriete collective
oleh planiol dan mollenngraff. Menurut teori ini hak dan kewajiban badan hukum pada hakikatnya adalah hak dan kewajiban para anggota bersama-sama. Kekayaan badan hukum adalah kepunyaan bersama semua anggotanya. Orang-orang yang berhimpun tersebut membentuk suatu pribadi yang dinamakan badan hukum
Teori kenyataan yuridis (juridische realiteitsleer)
suatu realiteit, konkrit, riil walaupun tidak bisa diraba, bukan hayal, tetapi kenyataan yuridis. Teori yang dikemukakan oleh Mejers ini menekankan bahwa hendaknya dalam mempersamakan badan hukum dengan manusia terbatas sampai bidang hukum saja