Rincian kewajiban pajak yang umumnya melekat pada franchisee:
Ini adalah pajak atas penghasilan yang didapat dari penjualan produk atau jasa waralaba tersebut.
UMKM (PPh Final 0,5%): Jika omzet bisnis Anda belum melebihi Rp4,8 miliar dalam setahun, Anda bisa menggunakan tarif PPh Final sesuai PP No. 55 Tahun 2022 sebesar 0,5% dari omzet bruto setiap bulan.
Tarif Normal: Jika omzet sudah di atas Rp4,8 miliar atau Anda memilih menggunakan pembukuan, maka dikenakan tarif PPh Pasal 17 (untuk perorangan) atau PPh Badan 22% (untuk PT).
Sebagai franchisee, Anda biasanya diwajibkan membayar franchise fee atau royalty fee kepada pemilik merek (franchisor).
Kewajiban: Anda wajib memotong PPh Pasal 23 sebesar 15% dari nilai royalti yang Anda bayarkan kepada franchisor.
Tanggung Jawab: Anda harus menyetorkan potongan tersebut ke kas negara dan memberikan Bukti Potong kepada pihak franchisor.
Jika Anda PKP: Jika bisnis Anda sudah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (wajib jika omzet >Rp4,8 miliar), Anda harus memungut PPN 11% dari pelanggan.
PPN atas Royalti: Saat membayar royalti kepada franchisor, mereka biasanya akan menagih PPN 11% kepada Anda. Jika Anda sudah PKP, PPN ini bisa menjadi Pajak Masukan yang dapat dikreditkan.
PPh Pasal 21: Jika Anda memiliki karyawan dengan gaji di atas PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak), Anda wajib memotong, menyetor, dan melaporkan pajak penghasilan karyawan tersebut.
PPh Pasal 4 ayat (2): Jika tempat usaha Anda menyewa bangunan/ruangan dari pihak lain, Anda wajib memotong pajak sebesar 10% dari nilai sewa tersebut.
Jika waralaba Anda bergerak di bidang Makanan dan Minuman (Restoran/Kafe), Anda tidak memungut PPN 11%, melainkan PBJT sebesar 10% (dulu dikenal sebagai Pajak Restoran atau PB1) yang disetorkan ke Pemerintah Daerah setempat.
PAJAK REKLAME
Pajak Reklame termasuk Pajak Daerah. Undang-Undang Pajak Daerah yang berlaku saat ini adalah UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), yang mencabut UU No. 28 Tahun 2009
Bagaimana kalau kendaraan dipasang logo merek usaha?
silahkan mengunjungi link berikut: https://sites.google.com/view/pustakamanza/regional-taxes-and-regional-levies/pajak-reklame