PEREKAMAN
Perekaman dilakukan oleh DJP dalam pelaksanaan tugas dan fungsi, antara lain edukasi, pengawasan, pemeriksaan, maupun penegakan hukum seperti pemeriksaan bukti permulaan dan penagihan. Akses terhadap informasi tersebut dibatasi karena menyangkut:
data pribadi Wajib Pajak
data pribadi pihak lain yang sensitif dan berkaitan dengan hak individu yang dilindungi Undang-Undang (UU Nomor 39 tahun 1999 HAM, UU nomor 27 tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, UU Nomor 1 tahun 2024 ITE).
maupun terkait dengan bisnis dan ketentuan tentang persaingan usaha yang sehat (UU Nomor 5 tahun 1999).
dilindungi Pasal 34 KUP
sejalan dengan Pasal 19 ayat (3) International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR)
Uji Konskuensi Publik, sesuai UU Nomor 14 tahun 2008 tentang Informasi publik, sebelum permintaan informasi dibuka/dikabulkan atau ditolak, dilakukan uji konskuensi publik dalam kaitannya dengan kepentingan/kerugian pada pertahanan negara, ekonomi, hak pribadi