PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI Nomor 83/PUU-XXI/2023
AMAR PUTUSAN
Mengadili:
Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian.
Menyatakan sepanjang frasa “pemeriksaan bukti permulaan sebelum dilakukan penyidikan” dalam Pasal 43A ayat (1) dalam Pasal 2 angka 13 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736) bertentangan dengan UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai “tidak terdapat tindakan upaya paksa”, sehingga selengkapnya norma Pasal 43A ayat (1) dalam Pasal 2 angka 13 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736) menjadi “Direktur Jenderal Pajak berdasarkan informasi, data, laporan, dan pengaduan berwenang melakukan pemeriksaan bukti permulaan sebelum dilakukan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan, sepanjang tidak terdapat tindakan upaya paksa”;
Menyatakan Pasal 43A ayat (4) dalam Pasal 2 angka 13 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736) bertentangan dengan UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai “tidak melanggar hak asasi wajib pajak”, sehingga selengkapnya norma Pasal 43A ayat (4) dalam Pasal 2 angka 13 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736) menjadi “Tata cara pemeriksaan bukti permulaan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan, sepanjang tidak mengatur halhal yang berkaitan dengan upaya paksa dan melanggar hak asasi wajib pajak”.
6. PENDAPAT BERBEDA (DISSENTING OPINION)
Pendapat Berbeda (dissenting opinion) dari Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh [6.1]
Menimbang bahwa Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh memiliki Pendapat berbeda (dissenting opinion), sebagai berikut:
[6.2] Menimbang bahwa sehubungan dengan amar putusan Mahkamah Konstitusi dalam perkara a quo yang baru saja selesai dibacakan, saya memiliki pendapat hukum yang berbeda (dissenting opinion) dari mayoritas hakim konstitusi, khususnya terkait pokok permohonan. Para Pemohon mengajukan pengujian norma Pasal 43A ayat (1) dan ayat (4) dalam Pasal 2 Angka 13 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (selanjutnya disebut UU HPP) terhadap Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 dengan alasan permohonan yang pada pokoknya sebagai berikut:
a. bahwa frasa “pemeriksaan bukti permulaan sebelum dilakukan penyidikan” pada Pasal 43A ayat (1) dalam Pasal 2 Angka 13 UU HPP menimbulkan ketidakpastian hukum dan karenanya bertentangan dengan prinsip negara hukum dan kepastian hukum yang adil. Menurut para Pemohon, tidak ditemukan pengaturan dan penjelasan lebih lanjut mengenai pemeriksaan bukti permulaan dalam UU HPP maupun Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Menjadi Undang-Undang (selanjutnya disebut UU KUP), melainkan hal tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 177/PMK.03/2022 tentang Tata Cara Pemeriksaan Bukti Permulaan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan (selanjutnya disebut PMK 177/2022);
b. bahwa pemeriksaan bukti permulaan tidak dapat disamakan dengan Penyelidikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (atau Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang selanjutnya disingkat KUHAP). Menurut para Pemohon, pengertian pemeriksaan bukti permulaan identik dengan pengertian Penyidikan yang berdasarkan Pasal 1 angka 2 KUHAP merupakan serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya. Lagi pula, Pemeriksa bukti permulaan adalah Penyidik, yang dalam hal ini adalah Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, bukan oleh penyelidik atau pemeriksa biasa, dengan kewenangan melakukan upaya yang sifatnya memaksa seperti meminjam dan memeriksa dokumen, serta memasuki dan melakukan penyegelan ruangan tertentu;
c. bahwa pemeriksaan bukti permulaan tindak pidana perpajakan belum menerapkan prinsip due process of law secara utuh karena tindakan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dalam mencari dan menemukan bahan bukti tidak dapat dimohonkan praperadilan untuk menguji keabsahan prosedur dan perolehan bahan bukti. Bahkan dalam praktik, terdapat keragu-raguan bagi hakim dalam menerapkan hukum sebagaimana adanya putusan yang mengabulkan dan juga menolak permohonan praperadilan pemeriksaan bukti permulaan. Oleh karena tiadanya mekanisme kontrol terhadap pemeriksaan bukti permulaan, maka terdapat urgensi mekanisme praperadilan guna menempatkan Wajib Pajak dan PPNS di bidang perpajakan dalam posisi seimbang; bahwa pengaturan dan penjelasan lebih lanjut mengenai pemeriksaan bukti permulaan dalam PMK 177/2022 telah menjadikan regulasi tersebut sebagai “hukum acara” pemeriksaan bukti permulaan. Dalam PMK 177/2022 diatur mengenai kewenangan Pemeriksa bukti permulaan dan kewajiban Wajib Pajak (orang pribadi atau badan) yang diperiksa. Menurut para Pemohon, hal ini menimbulkan ketidakpastian hukum dan tidak sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 63/PUU-XV/2017, sehingga Peraturan Menteri Keuangan tidak boleh mengatur hal-hal yang bersifat pembatasan atau perluasan hak dan kewajiban negara, melainkan hanya berkenaan dengan hal-hal yang bersifat teknis-administratif saja. Berdasarkan dalil-dalil pokok permohonan para Pemohon di atas, isu konstitusional yang dipersoalkan dalam perkara a quo berkenaan dengan pemeriksaan bukti permulaan oleh Penyidik PPNS pada Direktorat Jenderal Pajak dan pendelegasian kewenangan mengatur pemeriksaan bukti permulaan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Setelah mencermati secara saksama dalil-dalil para Pemohon yang dikuatkan dengan alat bukti surat/tulisan, keterangan saksi dan ahli yang dihadirkan para Pemohon serta disandingkan dengan keterangan DPR, keterangan Presiden/Pemerintah, alat bukti surat/tulisan dan keterangan ahli yang diajukan oleh Presiden/Pemerintah, saya berpendapat sebagai berikut:
1) Bahwa salah satu tujuan nasional yang termaktub dalam Pembukaan UUD 1945 adalah memajukan kesejahteraan umum. Dalam rangka mencapai tujuan nasional tersebut, negara memerlukan sumber pembiayaan yang berkesinambungan untuk menopang pembangunan di segala sektor kehidupan yang sumber utamanya berasal dari penerimaan pajak. Pasal 23A UUD 1945 yang mengatur tentang pajak menyatakan, “Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang“. Dasar konstitusional tersebut mendelegasikan kewenangan kepada pembentuk undang-undang untuk mengatur pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa. Sehubungan dengan ketentuan Pasal 23A UUD 1945, DPR bersama-sama dengan Pemerintah telah menyusun serangkaian UndangUndang Perpajakan, antara lain UU KUP, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (selanjutnya disebut UU PPh), Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (selanjutnya disebut UU PPN), UndangUndang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak, UndangUndang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (UU PNBP), dan UU HPP;
2) Bahwa secara historis, terdapat sejumlah peraturan perundang-undangan dalam penyelesaian sengketa pajak, yaitu dimulai dengan didirikannya Institusi Pertimbangan Pajak (IPP) berdasarkan Staatsblad Nomor 707 Tahun 1915 sebagaimana disempurnakan dengan Staatsblad Nomor 29 Tahun 1927. Selanjutnya dibentuk Majelis Pertimbangan Pajak (MPP) berdasarkan Staatsblad Nomor 29 Tahun 1927 sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1959 tentang Pengubahan "Regeling Van Het Beroep In Belastingzaken". MPP berwenang memeriksa dan memutus permohonan banding atas keberatan yang diajukan, termasuk menyelesaikan sengketa pajak pusat dan pajak daerah. Eksistensi MPP masih tetap digunakan sampai dengan adanya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1997 tentang Badan Penyelesaian Sengketa Pajak. Sejak saat itulah MPP berganti menjadi Badan Penyelesaian Sengketa Pajak (BPSP), yang mempunyai kewenangan yang lebih luas dan bersifat quasi peradilan. Bahkan pengertian sengketa pajak yang dapat diselesaikan oleh BPSP juga meliputi bidang kepabeanan dan cukai. Pada tahun 2002, dibentuklah Pengadilan Pajak yang merupakan badan peradilan khusus yang melaksanakan kekuasaan kehakiman dan berada dalam lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
3) Bahwa runtutan berbagai perubahan peraturan perundang-undangan yang pernah berlaku di Indonesia terkait dengan penyelesaian sengketa pajak, menunjukkan bahwa persoalan pajak masih dianggap sebagai urusan yang tidak mudah untuk diselesaikan karena memiliki karakteristik khusus. Hal ini senada dengan apa yang disampaikan oleh Victor Thuronyi, dalam buku Tax Law Design and Drafting (1996), sebuah peraturan atau undang-undang yang terkait dengan urusan perpajakan masih sering dianggap rumit, membingungkan, dan sewenang-wenang. Pada tingkat tertentu, hal ini mungkin tidak dapat dihindari. Administrasi sistem perpajakan (administration of a tax system) harus mencakup peraturan yang sangat banyak dan beragam. Berbeda dengan hukum substantif perpajakan (substantive laws of taxation), tidak ada “prinsip” dasar administrasi. Meskipun demikian, ada sejumlah prinsip yang sangat luas yang harus diterapkan dalam setiap peraturan administratif, yaitu seperti keadilan dan efisiensi. Dalam beberapa hal, undang-undang administrasi perpajakan dibentuk oleh kumpulan peraturan yang saling berkaitan, ada yang berkaitan, ada yang tidak terlalu berkaitan erat, ada yang menyatakan kebijakan yang jelas, dan ada yang sebagian besar didasarkan pada pertimbangan sewenang-wenang. Hal ini disebabkan karena undang-undang administrasi perpajakan merupakan penjelasan pertama dan utama dari suatu birokrasi. Administrasi publik, dengan sendirinya, tidak mudah ditentukan hanya dengan mengacu pada sejumlah kecil prinsip. Sebaliknya, hal ini lebih merupakan persoalan merancang jawaban yang dapat diterima atas berbagai permasalahan birokrasi praktis. Namun demikian, beberapa tatanan dapat diterapkan pada organisasi hukum administrasi perpajakan. Setidaknya terdapat tiga kategori/prinsip pengorganisasian yang dapat diidentifikasi sebagai berikut: Pertama, kategori fungsional (functional categories). Tidaklah mengejutkan bahwa cara terpenting untuk mengatur undang-undang administrasi perpajakan yang lebih baik mencerminkan cara di mana otoritas pajak itu sendiri, atau setidaknya harus diorganisasir dengan baik. Dengan kata lain, undang-undang pada dasarnya disusun berdasarkan fungsi-fungsi birokrasi yang berbeda-beda yang diperlukan untuk penyelenggaraan sistem perpajakan. Undang-undang administrasi perpajakan yang sesuai dengan kategori fungsional mencakup peraturan dan keputusan (regulations and rulings), pencatatan dan pengembalian (record keeping and returns), audit dan investigasi (audits and investigations), penyelesaian sengketa (dispute settlement), pemulihan uang yang terutang kepada pemerintah (recovery of monies owed to the government), investigasi internal (internal investigations), dan ombudsman wajib pajak (taxpayer ombudsperson). Kedua, organisasi temporal (temporal organization). Organisasi sementara bagi hukum acara perpajakan masuk diperlukan karena prosedur perpajakan mau tidak mau mengikuti suatu rangkaian waktu, mengingat setiap kewajiban perpajakan didasarkan pada masa pajak, dengan kemungkinan berikutnya adanya penetapan kembali pajak, banding atas penetapan kembali, dan penetapan akhir utang pajak untuk periode yang bersangkutan. Organisasi sementara berarti bahwa undang-undang harus dimulai dengan aturan-aturan mengenai penjelasan undang-undang (peraturan dan keputusan), diikuti dengan timbulnya tanggung jawab oleh wajib pajak (yang biasanya mengharuskan wajib pajak untuk mendapatkan nomor identifikasi, menyimpan catatan, dan mengajukan pengembalian), dan kemudian melanjutkan setiap langkah melalui penyetoran pajak (atau informasi), menjalani audit, menyengketakan keputusan penilaian, dan menjalani tindakan penagihan. Ketiga, kategori hukum (legal categories). Beberapa aturan, yang mewakili kategori hukum umum, melintasi garis fungsional dan temporal. Prinsip-prinsip tersebut tidak dapat dengan mudah diorganisasikan berdasarkan waktu karena dapat diterapkan pada sejumlah langkah waktu yang memungkinkan. Hal ini paling baik ditempatkan bersamaan, biasanya pada awal dan akhir undangundang administrasi perpajakan. Di antara kategori-kategori yang paling penting adalah definisi yang diterapkan pada istilah-istilah yang umumnya terdapat dalam undang-undang, hak-hak hukum wajib pajak, hukuman (baik perdata maupun pidana) atas kegagalan wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya, hukuman atas kegagalan pihak administrasi dalam mematuhi kewajibannya, dan bunganya (baik kepada pemerintah atas kekurangan pembayaran maupun kepada wajib pajak atas kelebihan pembayaran).
4) Bahwa dalam konteks Indonesia, untuk memudahkan Wajib Pajak, berdasarkan prinsip self assessment yang dalam UU KUP, sistem perpajakan Indonesia memberikan kepercayaan penuh kepada Wajib Pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan jumlah pajak terutang yang menjadi kewajibannya. Setiap Wajib Pajak harus mengisi Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, dan jelas, serta menyampaikannya ke kantor Direktorat Jenderal Pajak. Sebagai konsekuensi atas Surat Pemberitahuan yang disampaikan terlambat atau tidak dilaporkan dengan benar, Direktorat Jenderal Pajak memiliki kewenangan untuk menetapkan pajak yang seharusnya terutang. Apabila terdapat indikasi tindak pidana pajak yang didasarkan pada informasi, data, laporan, dan pengaduan, Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan bukti permulaan sebelum dilakukan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan;
5) Bahwa secara doktriner, hukum pidana pajak merupakan ius singular karena memiliki sistem norma dan sanksi tersendiri, yaitu hukum administrasi yang diberi sanksi pidana. Hukum pidana pajak juga dikualifikasikan sebagai ketentuan yang memiliki karakter khusus yang lebih bersifat sistematis (lex specialis systematis) karena ketentuan formil dan materiil hukum pidana pajak dapat menyimpang dari KUHAP dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta subyek (adressat) yang diatur juga bersifat khusus, yakni Wajib Pajak dan petugas pajak (fiscus). Dengan memahami hakikat hukum pidana pajak sebagai ius singular yang memenuhi kriteria lex specialis systematis tidak dapat dipersamakan dengan tindak pidana khusus lainnya (bijzondere delict) yang diatur di luar KUHP, maka paradigma yang dibangun dalam penegakan hukum pajak adalah mengedepankan penyelesaian sengketa melalui mekanisme administratif guna mengoptimalkan pemasukan bagi keuangan negara. Hal ini dikarenakan pemasukan terhadap keuangan negara dianggap lebih utama dibandingkan dengan pidana badan berupa perampasan kemerdekaan. Oleh karenanya, Wajib Pajak tetap diberikan kesempatan agar dengan kemauan sendiri membetulkan Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan melalui pernyataan tertulis mengenai ketidakbenaran perbuatannya dengan disertai pelunasan kekurangan pembayaran jumlah pajak yang sebenarnya terutang beserta sanksi denda yang ditetapkan. Sementara itu, ketika muncul adanya indikasi tindak pidana perpajakan berdasarkan informasi, data, laporan, dan pengaduan yang dikembangkan dan dianalisis oleh Direktorat Jenderal Pajak, maka terlebih dahulu akan dilakukan pemeriksaan bukti permulaan demi mencegah kerugian lebih lanjut pada keuangan negara;
6) Bahwa dengan membaca ketentuan mengenai pemeriksaan bukti permulaan dalam UU KUP sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU HPP, maka akan diperoleh pemahaman bahwa pemeriksaan bukti permulaan tindak pidana perpajakan dikonstruksikan sebagai berikut:
a. pemeriksaan yang dilakukan untuk mendapatkan bukti permulaan tentang adanya dugaan telah terjadi tindak pidana di bidang perpajakan [vide Pasal 1 angka 27];
b. dilakukan sebelum penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan [vide Pasal 43A ayat (1)];
c. dilaksanakan oleh Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak [vide Pasal 43A ayat (1a)];
d. pemeriksaan bukti permulaan memiliki tujuan dan kedudukan yang sama dengan penyelidikan sebagaimana diatur dalam undang-undang yang mengatur tentang hukum acara pidana [vide Penjelasan Pasal 43A ayat (1)]. Bersandar pada konstruksi demikian, tampak jelas bahwa pembentuk UndangUndang menghendaki pemeriksaan bukti permulaan sebagai tindakan penyaringan (filtering/screening) dalam rangka mengidentifikasi dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana di bidang perpajakan guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan, sehingga pemeriksaan bukti permulaan bukan merupakan tahap penyidikan (pro justitia).
7) Bahwa berkenaan dengan ruang lingkup praperadilan, Mahkamah dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014, yang diucapkan dalam Sidang Pleno terbuka untuk umum pada tanggal 28 April 2015, telah memberi pemaknaan baru terhadap Pasal 77 huruf a KUHAP dengan menyatakannya bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai termasuk penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan. Dengan demikian, setelah putusan tersebut, Pasal 77 KUHAP selengkapnya berbunyi, “Pengadilan negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini tentang:
a. sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan, termasuk penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan;
b. ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan.” Memasukkan pemeriksaan bukti permulaan ke dalam ruang lingkup praperadilan tidak sesuai dengan penafsiran kontekstual berdasarkan asas Noscitur a Sociis, asas Ejusdem Generis, dan asas Expressio Unius Exclusio. Asas Noscitur a Sociis berarti suatu kata atau istilah harus diartikan dalam rangkaiannya, asas Ejusdem Generis menentukan suatu kata atau istilah dibatasi maknanya secara khusus dalam kelompoknya, dan asas Expressio Unius Exclusio mensyaratkan bahwa jika suatu konsep digunakan untuk satu hal, maka tidak berlaku untuk hal lain (Phillipus M. Hadjon dan Tatiek Sri Djatmiati, 2008, Argumentasi Hukum, h. 26-27). Norma Penjelasan Pasal 43A ayat (1) dalam Pasal 2 Angka 13 UU HPP telah secara tegas menyatakan bahwa pemeriksaan bukti permulaan memiliki tujuan dan kedudukan yang sama dengan penyelidikan sebagaimana diatur dalam undang-undang tentang hukum acara pidana, sehingga pemeriksaan bukti permulaan tidak termasuk ke dalam (associated with) rangkaian pengertian upaya paksa yang merupakan objek praperadilan, dan pemeriksaan bukti permulaan juga merupakan konsep tersendiri yang hanya digunakan dalam hukum pidana perpajakan.
8) Bahwa berkenaan dengan pendelegasian kewenangan mengatur tata cara pemeriksaan bukti permulaan dalam PMK 177/2022, Lampiran II UndangUndang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangundangan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (selanjutnya disebut UU PPP) menyatakan bahwa pendelegasian kewenangan mengatur dari Undang-Undang kepada menteri, pemimpin lembaga pemerintah nonkementerian, atau pejabat yang setingkat dengan menteri dibatasi untuk peraturan yang bersifat teknis administratif. Apabila dirunut sebelum adanya PMK 177/2022, pengaturan mengenai tata cara pemeriksaan bukti permulaan tindak pidana di bidang perpajakan bukanlah hal yang baru, oleh karena regulasi yang bersifat teknis administratif telah dituangkan dalam PMK sebagai berikut:
a. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.03/2007 tentang Tata Cara Pemeriksaan Bukti Permulaan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan (PMK202/PMK.03/2007);
b. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan Bukti Permulaan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan (PMK18/PMK.03/2013); dan
c. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 239/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Pemeriksaan Bukti Permulaan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan (PMK239/PMK.03/2014). Pendelegasian kewenangan pengaturan pada peraturan yang lebih rendah pada dasarnya dimaksudkan untuk menjamin kepastian hukum terhadap pelaksanaan pemeriksaan bukti permulaan tindak pidana di bidang perpajakan. Lagi pula, apabila dibaca secara keseluruhan, substansi PMK 177/2022 mengatur hal-hal yang bersifat teknis-administratif yang terdiri dari 11 (sebelas) bab, yaitu Ketentuan Umum (Bab I), Kewenangan, Dasar, Lingkup, dan Jangka Waktu Pemeriksaan Bukti Permulaan (Bab II), Ketentuan Pemeriksaan Bukti Permulaan (Bab III), Kewajiban dan Hak dalam Pemeriksaan Bukti Permulaan (Bab IV), Surat Perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan (Bab V), Pemeriksaan Bukti Permulaan Secara Terbuka dan Tertutup (Bab VI), Pelaporan Pemeriksaan Bukti Permulaan dan Tindak Lanjut Pemeriksaan Bukti Permulaan (Bab VII), Tindak Pidana Yang Diketahui Seketika (Bab VIII), Pelimpahan Kewenangan (Bab IX), Ketentuan Peralihan (Bab X), dan Ketentuan Penutup (Bab XI). Sementara itu, Perkara Nomor 63/PUU-XV/2017 pada pokoknya berkenaan dengan pengujian Pasal 32 ayat (3a) UU KUP yang berbunyi, “Persyaratan serta pelaksanaan hak dan kewajiban kuasa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan”. Mahkamah dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 63/PUU-XV/2017, yang diucapkan dalam Sidang Pleno terbuka untuk umum pada tanggal 26 April 2018, menyatakan bahwa frasa “pelaksanaan hak dan kewajiban kuasa” dalam Pasal 32 ayat (3a) UU KUP bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai hanya berkenaan dengan hal-hal yang bersifat teknis-administratif dan bukan pembatasan dan/atau perluasan hak dan kewajiban warga negara. Dengan demikian, terdapat perbedaan substansial antara putusan tersebut dengan permohonan para Pemohon karena Perkara Nomor 63/PUU-XV/2017 menyangkut hak dan kewajiban kuasa Wajib Pajak, sedangkan permohonan a quo menyangkut tata cara pemeriksaan bukti permulaan tindak pidana di bidang perpajakan yang lebih mencerminkan aspek teknis-administratif dan konkrit.
Bahwa sebagaimana pendapat Ahli dari Pemerintah Dr. Zainal Arifin Mochtar, S.H., LL.M. yang disampaikan dalam sidang pleno pada tanggal 7 November 2023, dengan mengutip pendapatnya Edmund H. Schwenk, dalam The Administrative Crime, Its Creation and Punishment by Administrative Agencies, yang pada pokoknya menyatakan bahwa penerapan sanksi pidana dalam bidang hukum administrasi menyangkut tiga hal:
Pertama, konstitusionalitas suatu undang-undang yang memberi wewenang kepada suatu badan administratif untuk mengeluarkan peraturan dan perundang-undangan yang dapat dilaksanakan dengan hukuman sehingga menimbulkan unsur-unsur kejahatan tertentu;
Kedua, konstitusionalitas suatu undang-undang yang memberi wewenang kepada suatu badan administratif untuk menjatuhkan hukuman atas pelanggaran peraturan dan perundang-undangannya; dan,
Ketiga, konstitusionalitas suatu undang-undang yang memberi wewenang kepada lembaga administratif untuk menjatuhkan hukuman kepada pelaku pelanggaran. Lebih lanjut dikatakan Ahli, apabila dilihat dari kacamata hukum tata negara, undang-undang harmonisasi perpajakan (termasuk tindak pidana di bidang perpajakan) dikualifikasikan sebagai undang-undang yang memiliki karakteristik khusus yang lebih bersifat sistematis (lex specialis systematis). Setidaknya ada tiga ukuran yang menjadi parameter suatu undang-undang dikualifikasikan sebagai lex specialis systematis; Pertama, ketentuan hukum yang diatur di dalam materi muatan undang-undang tersebut berbeda dengan ketentuan hukum pada umumnya; Kedua, ketentuan hukum yang diatur dalam undangundang tersebut juga mengatur ketentuan hukum pidana materil dan formil namun berbeda dari ketentuan pada umumnya. Ketiga, subjek dan/atau adressat hukum yang diatur dalam undang-undang tersebut sangat bersifat khusus. Berdasarkan ketiga parameter tersebut di atas, maka undang-undang harmonisasi perpajakan yang di dalamnya juga memuat ketentuan tindak pidana di bidang perpajakan telah memenuhi kualifikasi sebagai undangundang yang memiliki kekhususan sistematis (lex specialis systematis). Karena Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan memuat norma dan sanksi hukum yang bersifat administratif dan pidana. Selain itu, ketentuan norma tindak pidana pajak yang diatur di dalam Undang-Undang Perpajakan dirumuskan dengan pendekatan yang berbasis nilai ekonomis dan finansial dalam rangka meningkatkan penerimaan negara;
Bahwa saya juga menyadari bahwa Mahkamah Konstitusi telah mengeluarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 26/PUU-XXI/2023, yang diucapkan dalam Sidang Pleno terbuka untuk umum pada tanggal 25 Mei 2023, yang pada pokoknya Mahkamah telah mengalihkan secara penuh pengelolaan Peradilan Pajak di bawah Mahkamah Agung. Dalam pertimbangan hukumnya, Mahkamah menyatakan:
[3.12.2] Bahwa berkaitan dengan fakta hukum adanya dualisme kewenangan pembinaan pada Pengadilan Pajak dimaksud, maka hal demikian jelas sama dengan mencampuradukan pembinaan lembaga peradilan yang seharusnya secara terintegrasi berada dalam satu lembaga yang menjalankan fungsi kekuasaan kehakiman dan terpisah dengan campur tangan kekuasaan eksekutif ataupun kekuasaan manapun. Sebab, makna pembinaan secara universal adalah melakukan bimbingan baik secara teknis yudisial maupun non yudisial, di mana kedua hal tersebut berpotensi tumpang tindih (overlapping) karena tidak dapat dipisahkan satu dengan lainnya dan merupakan satu kesatuan pilar akan kemandirian lembaga peradilan. Lebih jauh, dengan tetap mempertahankan pembinaan badan peradilan pada lembaga yang tidak terintegrasi, maka hal tersebut dapat memengaruhi kemandirian badan peradilan atau setidak-tidaknya berpotensi lembaga lain turut mengontrol pelaksanaan tugas dan kewenangan badan peradilan in casu Pengadilan Pajak, meskipun hanya berkaitan dengan organisasi, administrasi dan keuangan. Namun hal tersebut, menunjukkan Pengadilan Pajak tidak dapat secara optimal melaksanakan tugas dan kewenangannya secara independen. Terlebih, dalam perspektif negara hukum berkaitan dengan sistem peradilan dan proses-proses penegakan hukum untuk memberikan keadilan dan juga kepastian hukum bagi pencari keadilan, merupakan unsur yang fundamental dalam penguatan kedudukan lembaga peradilan yang merupakan satu kesatuan implementasi adanya konsep negara hukum yang mencita-citakan adanya supremasi hukum maupun penegakkan hukum yang adil. Dengan demikian, tanpa adanya independensi dalam lembaga peradilan dan juga setidak-tidaknya badan peradilan yang masih berpotensi dipengaruhi oleh kekuasaan pemerintah atau eksekutif, hal ini dapat memperlebar peluang terjadinya penyalahgunaan kekuasaan atau adanya kesewenang-wenangan dalam pemerintahan termasuk diabaikannya hak asasi manusia/hak konstitusional warga negara oleh penguasa, akibat terabaikannya independensi badan peradilan…”
[3.12.4] Bahwa dengan diwujudkannya sistem peradilan satu atap maka akan diperoleh adanya badan peradilan yang terbebas dari pengaruhpengaruh pihak lain, hal ini membuktikan fungsi lembaga peradilan yang memberikan keadilan secara independen benar-benar dapat dinikmati oleh para pencari keadilan (justiciabelen) dan dengan sendirinya keadilan dan kepastian hukum adalah keadilan dan kepastian hukum sebagaimana yang diharapkan dan dipercaya publik. Bahwa berkenaan dengan hal tersebut dan sejalan dengan pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 6/PUU-XIV/2016, setelah Mahkamah memeriksa bukti yang diajukan para Pemohon, telah ternyata pula terhadap UU 14/2002 telah dilakukan proses pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Pengadilan Pajak (vide bukti P-15), di mana Pasal 5 RUU a quo dirumuskan sebagai berikut: (1) Pembinaan teknis peradilan Badan Peradilan Pajak dilakukan oleh Mahkamah Agung; (2) Pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan Badan Peradilan Pajak dilakukan oleh Departemen Keuangan; (3) Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) akan dialihkan ke Mahkamah Agung secara bertahap; (4) Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) harus tetap menjamin kebebasan Hakim dalam memeriksa dan memutus sengketa pajak. Oleh karena itu, adanya bukti rancangan undang-undang tersebut semakin meyakinkan Mahkamah bahwa sesungguhnya sudah terdapat niat dari pembentuk undang-undang untuk secara ideal meletakkan seluruh pembinaan Pengadilan Pajak secara bertahap ke dalam satu atap yaitu di bawah Mahkamah Agung. Demikian halnya pertimbangan hukum dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 6/PUUXIV/2016, juga telah secara tegas mengingatkan kepada pembentuk undang-undang untuk mempertimbangkan tentang keberadaan Pengadilan Pajak a quo guna ditempatkan pembinaannya secara keseluruhan di bawah Mahkamah Agung. Namun, ternyata hal tersebut hingga saat ini belum juga diwujudkan oleh pembentuk undang-undang.
[3.13] Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum tersebut dan merujuk fakta belum ditindaklanjutinya putusan Mahkamah Konstitusi hingga saat ini, Mahkamah berkesimpulan cukup beralasan secara hukum dalam putusan perkara a quo untuk menentukan tenggang waktu yang pasti kepada pembentuk undang-undang tidak hanya sekadar pesan-pesan sebagaimana dalam putusan Mahkamah sebelumnya. Dalam kaitan ini, penting bagi Mahkamah untuk menetapkan dengan memerintahkan selambat-lambatnya tanggal 31 Desember 2026 dinilai sebagai tenggang waktu yang adil dan rasional untuk menyatukan kewenangan pembinaan Pengadilan Pajak dalam satu atap di bawah Mahkamah Agung. Oleh karena itu, sejak putusan atas perkara a quo diucapkan, secara bertahap para pihak pemangku kepentingan (stakeholders) segera mempersiapkan regulasi berkaitan dengan segala kebutuhan hukum, termasuk hukum acara dalam rangka peningkatan profesionalitas sumber daya manusia Pengadilan Pajak, serta mempersiapkan hal-hal lain yang berkaitan dengan pengintegrasian kewenangan di bawah Mahkamah Agung dimaksud. Dengan demikian, selambat-lambatnya tanggal 31 Desember 2026 seluruh pembinaan Pengadilan Pajak sudah berada di bawah Mahkamah Agung.
11) Bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum di atas, oleh karena hukum pajak memiliki karakter khusus yang bersifat lex specialis systematis, maka pendelegasian kewenangan mengatur tata cara pemeriksaan bukti permulaan tindak pidana perpajakan kepada Menteri Keuangan sudah senafas dengan UU PPP. Sekalipun secara kasat mata permohonan a quo tidak terkait langsung dengan eksistensi Pengadilan Pajak, namun apabila dicermati secara mendalam terdapat korelasi dengan perintah Mahkamah kepada pembentuk undang-undang agar pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan bagi Pengadilan Pajak dilakukan oleh Mahkamah Agung yang secara bertahap dilaksanakan selambat-lambatnya tanggal 31 Desember 2026 (vide Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 26/PUU-XXI/2023). Sehubungan dengan hal tersebut, oleh karena permohonan para Pemohon diajukan masih dalam masa transisi peralihan kewenangan pembinaan Pengadilan Pajak dalam satu atap di bawah Mahkamah Agung (one roof system), maka norma Pasal 43A ayat (1) dan ayat (4) dalam Pasal 2 Angka 13 UU HPP tidak bertentangan dengan prinsip negara hukum dan asas kepastian hukum yang adil sebagaimana didalilkan para Pemohon. Dengan demikian, permohonan para Pemohon sudah seharusnya dinyatakan ditolak.
Pendapat Berbeda (dissenting opinion) dari Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah dan Hakim Konstitusi Saldi Isra
[6.3] Menimbang bahwa Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah dan Hakim Konstitusi Saldi Isra memiliki Pendapat berbeda (dissenting opinion), sebagai berikut:
[6.4] Menimbang bahwa sehubungan dengan putusan a quo yang baru saja selesai dibacakan dengan amar putusan mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian, kami, hakim konstitusi M. Guntur Hamzah dan Saldi Isra memiliki pendapat berbeda (dissenting opinion) sepanjang pengujian norma Pasal 43A ayat (1) dalam Pasal 2 Angka 13 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Menurut kami, sepanjang pengujian Pasal 43A ayat (1) UU HPP, seharusnya Mahkamah menolak (wordt ongeground verklaard) permohonan para Pemohon, sedangkan terhadap pengujian Pasal 43A ayat (4) kami berpendapat sama dengan putusan a quo yakni mengabulkan sebagian dari Pasal 43A ayat (4) dalam Pasal 2 Angka 13 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Adapun alasan/argumentasi hukum terkait pendapat hukum berbeda (dissenting opinion) ini, sebagai berikut: 1. Para Pemohon menguji ketentuan norma Pasal 43A ayat (1) dan ayat (4) dalam Pasal 2 angka 13 UU HPP. Pasal 43A ayat (1) UU HPP yang memberikan kewenangan kepada Direktur Jenderal Pajak melakukan pemeriksaan bukti permulaan sebelum dilakukan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan. Sedangkan Pasal 43A ayat (4) UU HPP mengatur tata cara pemeriksaan bukti permulaan tindak pidana di bidang perpajakan diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
2. Pasal a quo berpotensi melanggar hak konstitusional sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (3), Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Sebab, pemeriksaan bukti permulaan tindak pidana di bidang perpajakan yang dilaksanakan sesuai ketentuan pasal a quo yang selanjutnya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 177/PMK.03/2022 tentang Tata Cara Pemeriksaan Bukti Permulaan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan (PMK 177/2022) yang apabila dicermati secara komprehensif dan mendalam, maka dalam pemeriksaan bukti permulaan tersebut terdapat unsur-unsur dan cara-cara upaya paksa (subpoena). Selanjutnya, apabila pemeriksaan bukti permulaan sebelum penyidikan pada tindak pidana pajak dapat dijadikan objek praperadilan, maka kerugian konstitusional para Pemohon akan pulih kembali. Terlebih, saat ini terdapat banyak putusan praperadilan yang terkadang menyatakan menolak gugatan praperadilan terhadap pemeriksaan bukti permulaan dalam tindak pidana pajak, namun tidak sedikit juga terdapat praperadilan yang justru menyatakan menerima gugatan praperadilan terhadap pemeriksaan bukti permulaan dalam tindak pidana pajak. Sehingga, telah menimbulkan ketiadakpastian hukum dalam implementasinya dan merugikan due process rights dari para Pemohon.
3. Terhadap alasan permohonan para Pemohon a quo, putusan Mahkamah sebagaimana telah diucapkan sebelummya menyatakan bahwa permohonan para Pemohon dikabulkan untuk sebagian. Kami sependapat dengan putusan Mahkamah sepanjang pengujian Pasal 43A ayat (4) yang telah dinyatakan inkonstitusional secara bersyarat, kecuali yang terkait dengan Pasal 43A ayat (1) UU HPP. Sebab, menurut kami, norma Pasal 43A ayat (4) memang terbukti memberikan pendelegasian kewenangan yang terlampau besar kepada Direktur Jenderal Pajak dalam membuat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur tata cara pemeriksaan bukti permulaan tindak pidana di bidang perpajakan. Terlebih, PMK 177/2022 dimaksud substansinya justru memiliki karakter yang bersifat memaksa (subpoena) dari petugas pemeriksa, membatasi hak dan kebebasan warga negara (wajib pajak) sebagai akibat adanya kewajiban untuk melaksanakan perintah atau tindakan dari Pemeriksa Bukti Permulaan, dan berujung pada melampaui batasan ruang lingkup sebagaimana maksud Pasal 43A ayat (4) UU HPP. Pembatasan hak dan kebebasan warga negara demikian seharusnya hanya boleh diatur dalam undang-undang bukan peraturan yang bersifat teknis-administratif in casu PMK 177/2022.
4. Namun demikian, sepanjang pengujian Pasal 43A ayat (1) UU HPP, kami berpendapat seharusnya Mahkamah menolaknya. Sebab, ketentuan norma a quo mengatur kewenangan Direktur Jenderal Pajak melakukan pemeriksaan bukti permulaan sebelum dilakukan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan yang secara tegas diatur dalam undang-undang in casu UU HPP. Pengaturan demikian adalah valid, konstitusional, berkepastian hukum, serta menjadi landasan yuridis bagi Direktur Jenderal Pajak melakukan pemeriksaan bukti permulaan.
5. Sejalan dengan hal tersebut, hukum pajak merupakan ius singulare dan masuk dalam kategori lex specialis sistematis karena memiliki sistem norma dan sanksi tersendiri. Di dalam hukum pajak dikenal adanya prinsip no taxation without representation yaitu tiada pajak tanpa undang-undang, atau dalam pengertian yang lain pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa dan dibebankan oleh negara kepada rakyat adalah sah sepanjang diatur dalam undang-undang yang sudah dibahas dan disetujui oleh wakil-wakil rakyat di Parlemen atau DPR. Prinsip yang sama juga mengatakan taxation without representation is robbery, yang mengandung arti bahwa pajak tanpa undang-undang adalah perampokan. Prinsip hukum pajak demikian telah tercermin dalam ketentuan Pasal 23A UUD 1945 yang secara tegas menyatakan bahwa "Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan UndangUndang".
6. Berdasarkan prinsip no taxation without representation, maka segala hal boleh dipajaki oleh negara sepanjang telah disetujui oleh DPR (parlemen) dan diatur dalam undang-undang. Hal senada pernah disampaikan oleh Alexander Hamilton dalam perkara Daniel Lawrence Hylton vs. United States (1796) yang berargumen di hadapan pengadilan atas nama pemerintah dan menyatakan bahwa pajak adalah penggunaan kekuasaan kongres secara sah. Dalam perkara yang menjadi cikal-bakal lahirnya praktik pengujian undang-undang (judicial review) tersebut, majelis hakim yang dipimpin oleh Justice William Peterson menolak gugatan yang dimohonkan oleh Hylton terhadap Tax on Carriages Act 1794 sebab Mahkamah Agung Amerika Serikat menilai, terkait dengan soal pajak dalam UU a quo adalah konstitusional karena telah dibahas dan disetujui oleh wakil-wakil rakyat di parlemen (kongres). Dengan demikian, jika dikaitkan dengan perkara a quo, pemberian kewenangan kepada Direktur Jenderal Pajak untuk melakukan pemeriksaan bukti permulaan sebelum dilakukan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana diatur dalam Pasal 43A ayat (1) UU HPP adalah valid dan konstitusional karena diatur dalam undang-undang yang sudah mendapatkan persetujuan DPR atau parlemen.
7. Kendatipun Mahkamah berpandangan bahwa Pasal 43A ayat (1) UU HPP tidak dapat dipisahkan dari Pasal 43A ayat (4) UU HPP, menurut hemat kami, secara sepintas memang tidak ada perbedaan karena saling terikat dan berkelindan dalam bingkai Pasal 43A UU HPP. Akan tetapi, setelah dicermati lebih mendalam lagi, ternyata justru nampak adanya perbedaan substansi yang terkandung di dalamnya. Pasal 43A ayat (1) UU HPP mengatur perihal kewenangan Direktur Jenderal Pajak melakukan pemeriksaan bukti permulaan sebelum dilakukan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan. Sementara itu, Pasal 43A ayat (4) UU HPP mengatur perihal tata cara pemeriksaan bukti permulaan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
8. Menurut kami, permasalahan konstitusional tidak nampak dalam Pasal 43A ayat (1) UU HPP, sebab sebagaimana telah kami sampaikan sebelumnya, bahwa ketentuan a quo adalah valid dan konstitusional. Terlebih, kewenangan Direktur Jenderal Pajak untuk melakukan pemeriksaan bukti permulaan sebelum dilakukan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan diberikan oleh undang-undang, sehingga dalam batas penalaran yang wajar, andaipun Pasal 43A ayat (1) UU HPP mengatur adanya upaya paksa (subpoena), quod non, ihwal tersebut telah sesuai dengan karakter hukum pajak sebagai ius singulare. Jika Mahkamah hendak memberikan tafsir baru, maka seharusnya bukan ditujukan pada Pasal 43A ayat (1) UU HPP, namun ditujukan hanya terhadap Pasal 43A ayat (4) UU HPP, yang sekali lagi, menurut hemat kami, norma ayat (4) dalam pasal a quo memberi pendelegasian kewenangan yang terlampau luas dan berlebihan (excessive) kepada peraturan menteri yang seharusnya hanya bersifat tenis administratif. Padahal, sebagaimana pernah dipertimbangkan dan ditegaskan oleh Mahkamah dalam berbagai putusan, peraturan teknis administratif tidak boleh menambah kewenangan yang bersifat memaksa (subpoena). Andaipun terdapat kewenangan yang bersifat memaksa (subpoena), terlebih membatasi hak proses hukum, dan pembatasan hak dan kebebasan warga negara, hanya dimungkinkan jika ihwal tersebut ditetapkan dengan undang-undang [vide Pasal 28J ayat (2) UUD 1945]. Sehingga, Mahkamah seharusnya cukup memberikan tafsir bersyarat (conditionally unconstitutional) terbatas pada Pasal 43A ayat (4) UU HPP saja, dan tidak terhadap Pasal 43A ayat (1) UU a quo. Secara sistematis, norma Pasal 43A ayat (4) UU HPP memang dimaksudkan untuk mengelaborasi atau menjelaskan lebih lanjut norma dalam Pasal 43A ayat (1) UU HPP. Artinya, secara sistematis, norma Pasal 43A ayat (1) UU HPP harus dipahami sebagai norma umum terhadap norma lain dalam Pasal 43A UU HPP.
Dengan demikian, dalam batas penalaran yang wajar kami menilai norma Pasal 43A ayat (1) UU HPP adalah konstitusional. Berdasarkan seluruh uraian di atas, sekali lagi, kami berpendapat permohonan para Pemohon sepanjang pengujian Pasal 43A ayat (1) UU HPP seharusnya ditolak (wordt ongeground verklaard).