Kitab Negarakertagama (atau Desawarnana), yang ditulis oleh Empu Prapanca pada tahun 1365, adalah "capsule time" paling berharga untuk memahami masa keemasan Majapahit di bawah Raja Hayam Wuruk.
Pemerintahan Majapahit digambarkan sangat terorganisir dengan perpaduan antara nilai spiritual dan administrasi praktis.
Konsep Dewaraja: Raja dianggap sebagai titisan dewa di bumi (sering diasosiasikan dengan Siwa-Buddha), yang memberikan legitimasi absolut untuk menjaga ketertiban dunia.
Pahom Narendra (Dewan Pertimbangan): Raja tidak memerintah sendirian; ia dibantu oleh dewan keluarga raja yang memberikan nasihat strategis.
Pembagian Wilayah: Adanya hierarki yang jelas mulai dari pusat (Bhumi), provinsi (Watek), hingga tingkat desa (Thani).
Pejabat Birokrasi: Terdapat jabatan struktural seperti Rakryan Mahapatih (Perdana Menteri) yang dibantu oleh para Tanda (pejabat administratif) untuk mengurus urusan sipil dan militer.
Hukum Kutaramanawa: Penekanan pada penegakan hukum yang adil untuk menjaga stabilitas sosial, di mana jaksa berperan penting dalam penyelesaian sengketa.
Ekonomi Majapahit bersifat ganda (dual economy), mengandalkan hasil bumi pedalaman dan lalu lintas perdagangan laut.
Pusat Pertanian: Padi adalah komoditas utama. Kitab ini mencatat pembangunan bendungan dan saluran irigasi untuk memastikan swasembada pangan.
Pasar Berjenjang: Adanya sistem pasar berdasarkan hari pasaran (penanggalan Jawa), di mana penduduk desa menukarkan hasil bumi.
Perdagangan Internasional: Majapahit menjadi titik temu pedagang dari Tiongkok, India, dan Champa. Pelabuhan seperti Hujung Galuh (Surabaya) dan Tuban menjadi pusat ekspor rempah-rempah.
Sistem Mata Uang: Penggunaan uang kepeng (koin tembaga) dari Tiongkok dan koin emas/perak lokal menunjukkan ekonomi yang sudah sangat termoneterisasi (bukan sekadar barter).
Sistem pajak diatur secara ketat untuk mendanai pembangunan infrastruktur dan upacara keagamaan.
Pajak Hasil Bumi (Gaga): Petani diwajibkan menyetor sebagian hasil panennya kepada negara atau penguasa lokal.
Pajak Perdagangan: Para pedagang dan pengrajin (Amana) dikenakan pajak berdasarkan jenis usaha dan barang dagangan mereka.
Tanah Sima (Tanah Bebas Pajak): Tanah yang diberikan oleh Raja kepada institusi keagamaan atau individu berjasa. Hasil dari tanah ini tidak masuk ke kas negara, melainkan untuk pemeliharaan bangunan suci.
Upeti dari Daerah Taklukan: Daerah-daerah di luar Jawa mengirimkan upeti berkala sebagai bentuk pengakuan kedaulatan Majapahit.
Petugas Pemungut Pajak: Terdapat pejabat khusus (seperti Nayaka atau Pratyaya) yang bertanggung jawab menarik pajak agar tidak terjadi pungutan liar yang memberatkan rakyat.
Negarakertagama menunjukkan bahwa Majapahit bukan sekadar kerajaan ksatria, melainkan negara administratif yang modern pada masanya. Keseimbangan antara kemakmuran petani di desa dan kelancaran dagang di pelabuhan menjadi kunci stabilitas kerajaan.