Bismillahirrahmanirrahim, Robbi zidnii 'ilman warzuqnii fahman
Media berbagi insight khususnya terkait perpajakan dan hukum, dan sekilas terkait Human Resource Management.
Belajar menyerap ilmu dan penalaran, sesuai Taksonomi Bloom, untuk membaca/menghafal, memahami, menerapkan, menganalisis, membuat sintetis/antitesis, dan evaluasi/create, untuk lebih bijak, menuju Indonesia Lebih Baik.
PMK 105 tahun 2025 PPh Pasal 21 DTP
PMK 108 tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Akses Informasi Keuangan untuk Tujuan Perpajakan
PMK 111 tahun 2025 Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak
PMK 112 Tahun 2025 Tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda
PMK 114 tahun 2025 tentang Perlakuan atas bantuan atau sumbangan termasuk zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib, serta harta hibahan dalam PPh.
Perdirjen 09/PJ/2025 Suspend akibat Faktur TBTS
Perdirjen 19/PJ/2025 Suspend
Perdirjen 23/PJ/2026 Penentuan Subjek Pajak DN & LN
Perdirjen 26/PJ/2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penyitaan dan Penjualan atas Surat Berharga Berupa Saham yang Diperdagangkan di Pasar Modal dalam rangka Penagihan Pajak.
Perdirjen 27/PJ/2025 tentang Pemblokiran akses kepabeanan dalam rangka Penagihan Pajak
Perdirjen 09/PJ/2025 Suspend akibat Faktur TBTS
Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menonaktifkan akses pembuatan Faktur Pajak terhadap Wajib Pajak Terindikasi Penerbit dan Wajib Pajak Terindikasi Pengguna berdasarkan hasil kegiatan intelijen perpajakan.
Faktur Pajak Tidak Sah adalah: Faktur Pajak yang diterbitkan dan/atau digunakan tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya, dan/atau b. Faktur Pajak yang diterbitkan oleh pengusaha yang belum dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.
Atas penonaktifan akses pembuatan Faktur Pajak , Wajib Pajak dapat menyampaikan klarifikasi.
Dalam hal klarifikasi Wajib Pajak dikabulkan Kepala Kanwil DJP mengaktifkan kembali akses pembuatan Faktur Pajak Wajib Pajak.
Klarifikasi dari Wajib Pajak dilampiri dokumen pendukung, minimal berupa:
1. untuk Wajib Pajak Orang Pribadi:
a) fotokopi Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga bagi Warga Negara Indonesia atau Paspor yang masih berlaku bagi Warga Negara Asing, yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang;
b) surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari pejabat pemerintah daerah minimal Lurah atau Kepala Desa;
c) foto berwarna yang menunjukkan lokasi/tempat dan kegiatan usaha Wajib Pajak;
d) daftar penyedia barang (supplier list) selama 1 (satu) tahun terakhir;
e) rekening koran asli dan bukti penerimaan/pengeluaran pembayaran selama 1 (satu) tahun terakhir; dan
f) dokumen transaksi seperti dokumen pemesanan pembelian (purchase order), surat jalan (delivery order), berita acara serah terima barang dan/atau berita acara penyelesaian pekerjaan selama 1 (satu) tahun terakhir, atau
2. untuk Wajib Pajak Badan:
a) fotokopi Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga dalam hal pengurus dan/atau penanggung jawab merupakan Warga Negara Indonesia atau Paspor yang masih berlaku dalam hal pengurus dan/atau penanggung jawab Wajib Pajak merupakan Warga Negara Asing dengan memperlihatkan dokumen asli;
b) fotokopi akta pendirian atau dokumen pendirian dan perubahan bagi Wajib Pajak badan dalam negeri atau surat keterangan penunjukan dari kantor pusat bagi bentuk usaha tetap, yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang;
c) surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari pejabat pemerintah daerah minimal Lurah atau Kepala Desa;
d) foto berwarna yang menunjukkan lokasi/tempat dan kegiatan usaha Wajib Pajak;
e) daftar penyedia barang (supplier list) selama 1 (satu) tahun terakhir;
f) rekening koran asli dan bukti penerimaan/pengeluaran pembayaran selama 1 (satu) tahun terakhir; dan
g) dokumen transaksi seperti dokumen pemesanan pembelian (purchase order), surat jalan (delivery order), berita acara serah terima barang dan/atau berita acara penyelesaian pekerjaan selama 1 (satu) tahun terakhir.
Klarifikasi Wajib Pajak dikabulkan dalam hal berdasarkan hasil penelaahan:
a. Wajib Pajak tidak memenuhi ketentuan penonaktifan akses pembuatan Faktur Pajak.
b. Wajib Pajak Terindikasi Penerbit:
1. dilakukan penghentian Penyidikan terkait penerbitan Faktur Pajak Tidak Sah sebagaimana diatur dalam Pasal 44B Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan; atau
2. dinyatakan tidak terbukti sebagai Wajib Pajak Terindikasi Penerbit berdasarkan hasil pemeriksaan, Pemeriksaan Bukti Permulaan, Penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan, atau putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap; atau
c.Wajib Pajak Terindikasi Pengguna:
1. menyampaikan pembetulan surat pemberitahuan yang terkait dengan dasar penonaktifan akses pembuatan Faktur Pajak, sesuai Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;
2. melakukan pengungkapan ketidakbenaran pengisian surat pemberitahuan yang terkait dengan dasar penonaktifan akses pembuatan Faktur Pajak, sesuai Pasal 8 ayat (4) UndangUndang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;
3. melunasi utang pajak atas surat ketetapan pajak yang merupakan koreksi terkait dengan dasar penonaktifan akses pembuatan Faktur Pajak;
4. dilakukan penghentian Pemeriksaan Bukti Permulaan karena Wajib Pajak melakukan pengungkapan ketidakbenaran perbuatan terkait penggunaan Faktur Pajak Tidak Sah sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (3) Undang-Undang;
5. dilakukan penghentian Penyidikan terkait penggunaan Faktur Pajak Tidak Sah sebagaimana diatur dalam Pasal 44B Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan; atau
6. dinyatakan tidak terbukti sebagai Wajib Pajak Terindikasi Pengguna berdasarkan hasil pemeriksaan, Pemeriksaan Bukti Permulaan, Penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan, atau putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Dalam hal klarifikasi Wajib Pajak ditolak, terhadap Wajib Pajak tersebut dilakukan pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak secara jabatan.
Per-19/PJ/2025 Suspend
Direktorat Jenderal Pajak berwenang Menonaktifkan Akses Pembuatan Faktur Pajak terhadap Pengusaha Kena Pajak, dengan kriteria meliputi:
Tidak melakukan pemotongan atau pemungutan pajak untuk setiap jenis pajak yang seharusnya dipotong atau dipungut sebagai pemotong atau pemungut pajak secara berturut-turut dalam 3 (tiga) bulan;
Tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh tahun pajak yang telah menjadi kewajibannya;
Tidak menyampaikan SPT Masa PPN yang telah menjadi kewajibannya berturut-turut selama 3 (tiga) bulan;
Tidak menyampaikan SPT Masa PPN yang telah menjadi kewajibannya untuk 6 (enam) Masa Pajak dalam periode 1 (satu) tahun kalender;
tidak melaporkan bukti potong atau bukti pungut untuk setiap jenis pajak yang seharusnya dipotong atau dipungut yang telah dibuat berturut-turut selama 3 (tiga) bulan; dan /atau
memiliki tunggakan pajak paling sedikit:
1) Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) untuk Wajib Pajak yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak Pratama; atau
2) Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) untuk Wajib Pajak yang terdaftar selain di Kantor Pelayanan Pajak Pratama, yang telah diterbitkan surat teguran dan selain yang telah memiliki surat keputusan persetujuan pengangsuran atau penundaan pembayaran utang pajak yang masih berlaku.
Per-26/PJ/2026 Penyitaan saham
Penyitaan dapat dilakukan terhadap barang milik Penanggung Pajak berupa saham yang diperdagangkan di pasar modal. Direktur Jenderal Pajak harus memiliki Rekening Efek, Rekening Dana Nasabah, dan Rekening Penampungan Sementara atas nama Direktorat Jenderal Pajak dalam rangka melakukan Penyitaan
Perdirjen 27/PJ/2025 tentang Pemblokiran akses kepabeanan
Direktur Jenderal Pajak dapat memberikan rekomendasi dan/atau mengajukan permohonan Pembatasan atau Pemblokiran Layanan Publik tertentu dalam rangka Penagihan Pajak terhadap Penanggung Pajak yang tidak melunasi Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak.
Pembatasan atau Pemblokiran Layanan Publik tertentu meliputi:
Pemblokiran Akses Sistem Administrasi Badan Hukum;
Pemblokiran Akses Kepabeanan; dan
Pembatasan atau Pemblokiran akses Layanan Publik lainnya.
SELINTAS CORETAX
Login Coretax
Masuk menu "Portal Saya"
Masuk ke submenu Permohonan Kode Otorisasi/Sertifikat Digital
Pilih jenis Sertifikat Digital > Klik Kode Otorisasi DJP
Buat Passphrase > Ulangi Passphrase
Klik Kolom Pernyataan
Klik Simpan
Pastikan sampai muncul Notifikasi "Sertifikat Digital Berhasil Dibuat".
SPT OP KARYAWAN
SPT BADAN-JASA
SPT OP PEKERJAAN BEBAS
SEJARAH DAN LATAR BELAKANG HARI PAJAK
Para pendiri bangsa ini telah dengan jelas memahami bahwa pajak adalah sebuah aspek yang penting bagi negara ini sehingga mereka telah memikirkannya bahkan sebelum negara ini merdeka. Dalam beberapa kesempatan sidang Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI), para pendahulu kita telah mendiskusikan sumber pendapatan negara yang penting ini. Akhirnya, pada tanggal 14 Juli 1945, dituangkanlah gagasan pemungutan pajak untuk keperluan negara tersebut dalam Rancangan UUD Kedua pada Bab VII HAL KEUANGAN – Pasal 23 menyebutkan pada butir kedua bahwa “Segala pajak untuk keperluan negara berdasarkan Undang-Undang”.
Hal ini merupakan momentum penting dalam sejarah perjalanan organisasi perpajakan di Indonesia di mana pada masa awal kemerdekaan yang mengandung nilai luhur dan semangat perjuangan untuk menopang kehidupan bangsa Indonesia.
Dalam rangka penghormatan terhadap sejarah perjuangan bangsa, menguatkan jati diri organisasi Direktorat Jenderal Pajak, serta memotivasi pengabdian para Pegawai Direktorat Jenderal Pajak kepada tanah air Indonesia, maka tanggal 14 Juli 1945 ditetapkan sebagai hari Pajak berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-313/PJ/2017 tentang Penetapan Hari Pajak.
I. Latar Belakang Perekonomian Indonesia menghadapi tantangan signifikan pada tahun-tahun mendatang. World Bank memperkirakan pertumbuhan ekonomi Indonesia hanya sebesar 4%, jauh di bawah target pemerintah Indonesia yang menargetkan pertumbuhan minimal 5,3%. Salah satu faktor kunci yang mempengaruhi ketahanan fiskal adalah tax ratio Indonesia yang hanya sekitar 10,03%, menandakan potensi penerimaan pajak belum tergarap optimal. Sementara itu, UMKM sebagai kontributor utama perekonomian (sekitar 60%) mendapat berbagai keringanan pajak, seperti pembebasan PPh tertentu, insentif tarif 0,5%, dan pembebasan dari kewajiban menjadi PKP untuk PPN. Dalam konteks ini, pemungutan pajak yang lebih optimal sangat penting untuk mendukung kesejahteraan masyarakat, sejalan dengan pandangan Roscoe Pound bahwa hukum diciptakan untuk memberikan kesejahteraan bagi seluruh warga.
II. Rumusan Masalah
Bagaimana peranan hukum dalam mengoptimalkan pemungutan pajak di Indonesia?
Apa kendala-kendala dalam optimalisasi pemungutan pajak?
Bagaimana solusi hukum untuk meningkatkan tax ratio demi kesejahteraan masyarakat?
III. Tujuan Penelitian
Menganalisis peranan hukum dalam optimalisasi pemungutan pajak.
Mengidentifikasi kendala dalam sistem pemungutan pajak.
Merumuskan upaya hukum untuk meningkatkan penerimaan pajak guna mendukung pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.
IV. Analisis dan Pembahasan
A. Dasar Hukum Pemungutan Pajak di Indonesia
UUD 1945 Pasal 23A: "Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang."
UU KUP (Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan).
UU PPh dan UU PPN.
B. Kondisi Perekonomian Indonesia: Harapan dan Realita
Target pertumbuhan ekonomi pemerintah: 5,3%.
Proyeksi World Bank: 4%.
Tax ratio Indonesia: 10,03% (relatif rendah dibandingkan negara lain di kawasan ASEAN).
Dominasi UMKM dalam perekonomian, namun kontribusi pajaknya minimal karena berbagai insentif dan pembebasan.
C. Kendala-kendala Optimalisasi Pemungutan Pajak
Rendahnya basis wajib pajak, terutama dari sektor informal dan UMKM.
Kesadaran dan kepatuhan pajak yang belum optimal.
Ketimpangan perlakuan antara pelaku usaha besar dan kecil.
Kompleksitas regulasi dan administrasi pajak.
D. Cara Penyelesaian dan Upaya Pencapaian
Reformasi perpajakan berbasis keadilan dan kesederhanaan hukum.
Penyederhanaan regulasi dan prosedur pajak.
Edukasi dan literasi perpajakan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat.
Penguatan pengawasan berbasis teknologi informasi (digitalisasi administrasi pajak).
Evaluasi ulang insentif perpajakan terhadap UMKM untuk memperluas basis pajak tanpa membebani pertumbuhan usaha kecil.
V. Kesimpulan Hukum memegang peranan penting dalam mengoptimalkan pemungutan pajak di Indonesia. Dalam kerangka untuk mencapai kesejahteraan seluruh masyarakat, perlu adanya pembaruan hukum yang berorientasi pada keadilan fiskal, perluasan basis pajak, serta penguatan sistem administrasi pajak.
VI. Saran
Pemerintah perlu terus mereformasi peraturan perpajakan agar lebih sederhana, adil, dan transparan.
Insentif pajak untuk UMKM tetap dipertahankan tetapi dengan mekanisme yang mendorong kontribusi bertahap sesuai pertumbuhan usaha.
Perluasan edukasi dan literasi pajak bagi masyarakat umum.
Digitalisasi perpajakan harus diperluas untuk meningkatkan efisiensi dan akurasi data perpajakan.
sebelum mengupas lebih jauh, alangkah baiknya kita merefresh sekilas tentang pengertian pajak, rambu-rambu mana yang sangat penting, maupun asas-asas hukum yang secara filosofi sering berkaitan dengan perpajakan.
Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Tax Ratio 2025 sebesar 9,31%, dengan realisasi penerimaan pajak senilai Rp2.217,9 triliun dan PDB nominal senilai Rp23.821,1 triliun.
Utang Pajak adalah Pajak yang masih harus dibayar termasuk sanksi administrasi berupa bunga, denda, atau kenaikan yang tercantum dalam surat ketetapan Pajak atau surat sejenisnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
Surat ketetapan pajak adalah surat ketetapan yang meliputi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Nihil, atau Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar.
Surat Tagihan Pajak adalah surat untuk melakukan tagihan pajak dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda.
Kredit Pajak untuk Pajak Penghasilan adalah pajak yang dibayar sendiri oleh Wajib Pajak ditambah dengan pokok pajak yang terutang dalam Surat Tagihan Pajak karena Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar, ditambah dengan pajak yang dipotong atau dipungut, ditambah dengan pajak atas penghasilan yang dibayar atau terutang di luar negeri, dikurangi dengan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak, yang dikurangkan dari pajak yang terutang.
Pekerjaan bebas adalah pekerjaan yang dilakukan oleh orang pribadi yang mempunyai keahlian khusus sebagai usaha untuk memperoleh penghasilan yang tidak terikat oleh suatu hubungan kerja
Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan
Bukti Permulaan adalah keadaan, perbuatan, dan/atau bukti berupa keterangan, tulisan, atau benda yang dapat memberikan petunjuk adanya dugaan kuat bahwa sedang atau telah terjadi suatu tindak pidana di bidang perpajakan yang dilakukan oleh siapa saja yang dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara.
Pemeriksaan Bukti Permulaan adalah pemeriksaan yang dilakukan untuk mendapatkan bukti permulaan tentang adanya dugaan telah terjadi tindak pidana di bidang perpajakan
Penanggung Pajak adalah orang pribadi atau badan yang bertanggung jawab atas pembayaran pajak, termasuk wakil yang menjalankan hak dan memenuhi kewajiban Wajib Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Pembukuan adalah suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi keuangan yang meliputi harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa, yang ditutup dengan menyusun laporan keuangan berupa neraca, dan laporan laba rugi untuk periode Tahun Pajak tersebut
Pasal 39 KUP
(1) Setiap orang yang dengan sengaja:
a. tidak mendaftarkan diri untuk diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak atau tidak melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;
b. menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak Nomor Pokok Wajib Pajak atau Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak;
c. tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan;
d. menyampaikan Surat Pemberitahuan dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap;
e. menolak untuk dilakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29;
f. memperlihatkan pembukuan, pencatatan, atau dokumen lain yang palsu atau dipalsukan seolah-olah benar, atau tidak menggambarkan keadaan yang sebenarnya;
g. tidak menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan di Indonesia, tidak memperlihatkan atau tidak meminjamkan buku, catatan, atau dokumen lain;
h. tidak menyimpan buku, catatan, atau dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain termasuk hasil pengolahan data dari pembukuan yang dikelola secara elektronik atau diselenggarakan secara program aplikasi online di Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (11); atau
i. tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut.
sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.
(2) Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambahkan 1 (satu) kali menjadi 2 (dua) kali sanksi pidana apabila seseorang melakukan lagi tindak pidana di bidang perpajakan sebelum lewat 1 (satu) tahun, terhitung sejak selesainya menjalani pidana penjara yang dijatuhkan.
***Daftar guna lapor lengkap, tolak lihat buku simpan setor ***
Pasal 23 UU PPSP
(1) Penanggung Pajak dilarang:
a. memindahkan hak, memindahtangankan, menyewakan, meminjamkan, menyembunyikan, menghilangkan, atau merusak barang yang telah disita;
b. membebani barang tidak bergerak yang telah disita dengan hak tanggungan untuk pelunasan utang tertentu;
c. membebani barang bergerak yang telah disita dengan fidusia atau diagunkan untuk pelunasan utang tertentu; dan atau
d. merusak, mencabut, atau menghilangkan segel sita atau salinan Berita Acara Pelaksanaan Sita yang telah ditempel pada barang sitaan
Pasal 25 UU PPSP
(1) Apabila utang pajak dan atau biaya penagihan pajak tidak dilunasi setelah dilaksanakan penyitaan, Pejabat berwenang melaksanakan penjualan secara lelang terhadap barang yang disita melalui Kantor Lelang.
(2) Barang yang disita berupa uang tunai, deposito berjangka, tabungan, saldo rekening koran, obligasi, saham, atau surat berharga lainnya, piutang dan penyertaan modal pada perusahaan lain, dikecualikan dari penjualan secara lelang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
(3) Barang yang disita sebagaimana dimaksud dalamayat(2) digunakan untuk membayar biaya penagihan pajak dan utang pajak dengan cara:
a. uang tunai disetor ke Kas Negara atau Kas Daerah;
b. deposito berjangka, tabungan, saldo rekening koran, giro, atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu, dipindahbukukan ke Kas Negara atau Kas Daerah atas permintaan Pejabat kepada Bank yang bersangkutan;
c. obligasi, saham, atau surat berharga lainnya yang diperdagangkan di bursa efek dijual di bursa efek atas permintaan Pejabat;
d. obligasi, saham, atau surat berharga lainnya yang tidak diperdagangkan di bursa efek segera dijual oleh Pejabat;
e. piutang dibuatkan berita acara persetujuan tentang pengalihan hak menagih dari Penanggung Pajak kepada Pejabat;
f. penyertaan modal pada perusahaan lain dibuatkan akte persetujuan pengalihan hak menjual dari Penanggung Pajak kepada Pejabat.
(1) Penanggung Pajak yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
(2) Apabila pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (3) huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf f tidak melaksanakan kewajibannya, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) bulan 2 (dua) minggu dan denda paling banyak Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
(3) Setiap orang yang dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang, atau dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan dalam melaksanakan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh Jurusita Pajak, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) bulan 2 (dua) minggu dan denda paling banyak Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah). (Pasal 41 PPSP)
FILOSOFI :
Salus Propuli Suprema Lex : Keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi
lex dura set tament scripta: hukum memang kejam, tetapi itulah memang yang tertulis
summun ius, summa iniuria: keadilan tertinggi dapat berarti ketidakadilan tertinggi
teori utilitas: the greatest happiness for the greatest number
law as a tool of social engineering
noch suchen die juristen eine definition zu ihrem begriffe von recht: masih juga sarjana mencari definisi hukum
ubi societas ibi ius: dimana ada masyarakat, di situ ada hukum
justitie est constans et perpetua voluntas jus suum cuique tribuendi : keadilan adalah kemauan yg tetap dan kekal untuk memberikan kepada setiap orang apa yang semestinya
ipso fakto: kebenaran dibenarkan dengan fakta
negara indonesia adalah negara hukum (rechstaat) bukan negara kekuasaan (machstaat)
lex posterior derogat legi priori: uu kemudian membatalkan uu terdahulu
lex superior derogat legi inferiori: uu yg lebih tinggi lebih mengikat drpd uu dibawah
leg specialis derogat legi generali
audi er alteram patern: para pihak harus didengar
actori cumbit probation: siapa mengendalikan wajib membuktikan dalil yg tak jelas
bis de e adem re ne sit action atau nebis in idem : tidak dapat disidangkan atas perkara yg sama
conigations poenam nemo patitur: tidak dihukum atas pikirannya
quit tacet consentire videtur diam berarti setuju
similia similibus: perkara sama diputus dengan hal sama
unus testis nullus testis: satu orang saksi bukanlah saksi
ut sementern faceris ita metes siapa menanam dia yg memetik
verba volant scripta manent : kata tak berbekas, yang ditulis abadi
Nullum delictum nulla poena sine praevia lege poenalli
" lex ratio summa insita in natura, quae jubet ea, quae facienda sunt, prohibetquea contraria (hukum merupakan nalar tertinggi, melekat dalam alam, memerintahkan apa yang harus dilakukan dan melarang sebaliknya"
The Tax administration Diagnostic Assessment Tool (TADAT) is designed to provide an objective assessment of the health of key components of a country’s system of tax administration. This framework is focused on the nine key performance outcome areas (POAs) that cover most tax administration functions, processes and institutions. The assessment of these performance outcome areas is based on 32 high-level indicatorsthat are each built on 1 to 5 dimensions that together add up to 55 measurement dimensions, making TADAT a comprehensive but administrable diagnostic tool. The TADAT assessments are particularly helpful in:
Identifying the relative strengths and weaknesses in tax administration systems, processes, and institutions.
Facilitating a shared view on the condition of the system of tax administration among all stakeholders (e.g., country authorities, international organizations, and technical assistance providers).
Setting the reform agenda, including reform objectives, priorities, initiatives, and implementation sequencing.
Facilitating management and coordination of external support for reforms, and achieving faster and more efficient implementation.
Monitoring and evaluating reform progress by way of subsequent repeat assessments.
There are 9 key performance outcome areas (POAs) covering most critical tax administration functions, processes and institutions. They are assessed on 32 high-level indicators, each built on 1 to 5 dimensions adding up to 55 measurement dimensions, making TADAT a comprehensive but administrable diagnostic tool.
TADAT focuses on the performance of the major national taxes: corporate income tax (CIT), personal income tax (PIT), value added tax (VAT) (or its indirect tax equivalent such as sales tax), excise duties, and Pay As You Earn (PAYE) amounts withheld by employers (which, strictly speaking, are remittances of PIT). Social security contributions (SSCs) may also be included in assessments where SSCs are a major source of government revenue and are collected by the tax administration, as is the case in many European countries.
Source: https://www.tadat.org/overview#overview